2 Pencuri Motor Diciduk saat Beraksi di Kelapa Gading

Selasa, 27 April 2021 - 13:34 WIB
Adapun dalam penangkapan ini, Polisi menyita barang bukti satu buah kunci leter T, empat buah mata kunci leter T, satu buah kunci magnet pembuka tutup kunci hingga pakaian para pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Adapun saat beraksi pencurian asal Indramayu, Jawa Barat itu tidak menyadari kehadiran Tim Buser Polsek Kelapa Gading. Peristiwa yang terjadi Selasa (13/4/2021) pukul 05.41 WIB dan sempat terekam CCTV.

Dari rekaman CCTV yang diterima, proses penangkapan berawal ketika keduanya hendak beraksi di lokasi. Keduanya tiba berboncengan dengan sepeda motor dan berhenti di lokasi. (Baca juga; Aksinya Diintai Warga, Dua Pencuri Motor Tertangkap Basah di Pondok Aren Tangsel )

Setiba di depan parkiran toko swalayan, terparkir dua mobil dan satu motor matik. Salah satu pelaku langsung turun menghampiri motor matik dan duduk di atasnya sambil mengutak-atik.

Tidak berapa lama, Tim Buser Polsek Kelapa Gading dengan menggunakan mobil berhenti di lokasi dan menghampiri pelaku. Meski sempat berhasil kabur, kedua pelaku akhirnya bisa ditangkap.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!