Viral, Pengibaran Klub Bendera Sepak Bola di Kantor Kelurahan Wilayah Jakarta Utara

Selasa, 27 April 2021 - 08:05 WIB


Hal inipun tertuang dari PP Nomor 77 Tahun 2007, Tentang Lambang Daerah disebutkan, hanya bendera daerah yang boleh dikibarkan pada kantor pemerintahan, yang sifatnya sebagai pendamping sang saka merah putih. (Baca juga; Oknum Fans Persija dan Persib Bikin Ulah, PSSI Minta Maaf )

Sejumlah masyarakatpun merespon hal ini dengan pandangan yang berbeda. "Boleh Kita Gogil Ama Suatu Kesebelasan... Tapi Jngn Gini Caranya Bro.. Etu Kantor Pemerintahan Wajib Merah Putih.. #OhNegeriKuNgeriKu#," tulis akun @ifalsnobon.

"Fanatik boleh, goblok jangan," Tulis mchrl_, "gimana ini, kelurahan kok di kibarin bendera Persija sih, merah putih nya kemana ini namanya pelecehan pak, fanatik boleh goblok jangan," tulis akun topanlavechia.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!