Tuntut Ganti Rugi Tanah, Korban Gusuran Dirikan Tenda di Tol Cimanggis-Cibitung
Senin, 26 April 2021 - 23:47 WIB
Sejumlah ahli waris mendirikan tenda di Tol Cimanggis-Cibitung menutut ganti rugi lahan yang belum diselesaikan.Foto/Istimewa/Polsek Jatisampurna.dok
BEKASI - Ratusan warga melakukan aksi unjuk rasa di dekat Gerbang Tol (GT) Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (26/4/2021) malam. Selain demo, warga yang merupakan korban gusuran pembangunan jalan Tol Cimanggis-Cibitung ini meminta diperhatikan Presiden Jokowi.
Kapolsek Jatisampurna, Iptu Santri Dirga mengatakan, massa aksi merupakan para ahli waris yang lokasi rumahnya telah menjadi bagian dari jalan tol. Sebab, sengketa tanah sudah terjadi sejak 25 tahun lalu. ”Jadi ini tanah tanah sengketa antara ahli waris dulu hankam sekaranh kemenhan,” kata Dirga pada Senin malam.
Menurut dia, tanah yang dituntut ganti ruginya sebanyak 1,6 kilometer yang awalnya dihuni oleh 9 KK (Kepala Keluarga). Namun seiring berjalannya waktu, semakin banyak rumah-rumah yang berdiri sehingga jumlah warga yang meminta ganti rugi semakin bertambah.
Kemudian, proyek jalan tol direalisasikan sehingga warga yang terdampak mengklaim bahwa mereka berhak menerima dana ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Berdasarkan pengakuan warga sudah PK kedua, inkrahnya itu katanya dimenangkan ahli waris warga.
Kapolsek Jatisampurna, Iptu Santri Dirga mengatakan, massa aksi merupakan para ahli waris yang lokasi rumahnya telah menjadi bagian dari jalan tol. Sebab, sengketa tanah sudah terjadi sejak 25 tahun lalu. ”Jadi ini tanah tanah sengketa antara ahli waris dulu hankam sekaranh kemenhan,” kata Dirga pada Senin malam.
Menurut dia, tanah yang dituntut ganti ruginya sebanyak 1,6 kilometer yang awalnya dihuni oleh 9 KK (Kepala Keluarga). Namun seiring berjalannya waktu, semakin banyak rumah-rumah yang berdiri sehingga jumlah warga yang meminta ganti rugi semakin bertambah.
Kemudian, proyek jalan tol direalisasikan sehingga warga yang terdampak mengklaim bahwa mereka berhak menerima dana ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Berdasarkan pengakuan warga sudah PK kedua, inkrahnya itu katanya dimenangkan ahli waris warga.
Lihat Juga :