Diduga Pedofilia, WN Amerika Ditolak Masuk Indonesia
Senin, 26 April 2021 - 13:08 WIB
Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meminta keterangan AHL, warga negara Amerika Serikat yang diduga pelaku kekerasan terhadap anak. AHL tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (26/4/2021). Foto: MPI/Isty Maulidya
TANGERANG - Warga negara Amerika Serikat berinisial AHL ditahan dan ditolak masuk Indonesia begitu tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (26/4/2021). AHL diduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ( pedofilia ) di Amerika Serikat yang menjadi atensi Imigrasi Amerika Serikat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan, AHL ditahan berdasarkan red notice Interpol yang dikeluarkan oleh Amerika. Kasus AHL terjadi pada tahun 2006 dan sudah menyelesaikan proses hukum. Namun, red notice Interpol belum dihapus dan AHL harus dideportasi ke negara asalnya.
Baca juga: Korban Pedofilia Pelaku Penipuan Buronan FBI Capai 10 Anak
"AHL terlibat kasus pedofilia di Amerika pada tahun 2006, ditahan karena red noticenya belum dihapus sehingga dia akan dipulangkan kembali ke negaranya," ujar Romi, Senin (26/4/2021).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan, AHL ditahan berdasarkan red notice Interpol yang dikeluarkan oleh Amerika. Kasus AHL terjadi pada tahun 2006 dan sudah menyelesaikan proses hukum. Namun, red notice Interpol belum dihapus dan AHL harus dideportasi ke negara asalnya.
Baca juga: Korban Pedofilia Pelaku Penipuan Buronan FBI Capai 10 Anak
"AHL terlibat kasus pedofilia di Amerika pada tahun 2006, ditahan karena red noticenya belum dihapus sehingga dia akan dipulangkan kembali ke negaranya," ujar Romi, Senin (26/4/2021).
Lihat Juga :