Imigrasi Bandara Soetta Pulangkan 32 WN India ke Negara Asal
Minggu, 25 April 2021 - 07:43 WIB
Adapun isi dari kebijakan tersebut mengatur tentang penolakan masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia serta penangguhan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga India.
Baca juga: 72 Personel Polri/TNI Jaga Lokasi Karantina WN India
“Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satgas Covid-19, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan,” ujar Sam, Minggu (25/4/2021).
Baca juga: 72 Personel Polri/TNI Jaga Lokasi Karantina WN India
“Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satgas Covid-19, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan,” ujar Sam, Minggu (25/4/2021).
(jon)
Lihat Juga :