Kena Batunya, Honorer Puskesmas di Mojokerto Ketahuan Palsukan Rapid Test Antigen

Jum'at, 23 April 2021 - 21:59 WIB
Bagus Dwi Wahyu Rahmadani (26), honorer Puskesmas Pungging, Mojokerto, pelaku pemalsuan surat rapid test antigen. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
MOJOKERTO - Seorang tenaga honorer Puskesmas Pungging, Kabupaten Mojokerto diringkus polisi lantaran memalsukan surat hasil rapid test antigen COVID-19 .

Baca juga: Surabaya Gempar, Suami Tega Bunuh Istri Hamil 5 Bulan karena Kesal Dihina

Pelaku yakni Bagus Dwi Wahyu Rahmadani (26), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Dia berprofesi sebagai tenaga honorer Pemkab Mojokerto yang bertugas di Puskesmas Pungging, di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto.



Baca juga: Diduga Kerap Terima Pungli, Wali Kota Bobby Nasution Copot Lurah Sidorame Timur

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya surat hasil test swab antigen abal-abal yang dikeluarkan Puskesmas Pungging. Usai pelaku memalsukan 10 lembar surat untuk para remaja yang akan mengikuti seleksi tim sepakbola.

"Status BG ini sebagai tenaga honorer di bagaian loket Puskesmas Pungging," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Jumat (23/4/2021).

Dari hasil pemeriksaan, Budi sudah dua kali melancarkan aksinya memalsukan surat hasil rapid test antigen.Dia berdalih saat itu hanya ingin membantu. Pertama pada 26 Januari 2021, Bagus membuat satu lembar surat keterangan hasil test swab antigen palsu. Ketika itu, Budi mematok tarif Rp150.000 kepada korbannya.

Kemudian pertengahan April 2021, pelaku kembali memalsukan 10 lembar surat hasil tes rapid antigen. Surat itu diberikan kepada 10 anak yang akan mengikuti seleksi tim sepakbola di luar kota. Dalam melakukan aksinya dia beraksi seorang diri dengan cara mencopy format berkas yang sudah ada dalam komputer.

"Dia beraksi itu sore hari saat semua pekerjaan sudah pulang. Dia juga yang bawa stempel Puskesmas jadi dengan mudah ia menyalahgunakan," imbuhnya.

Selain puluhan lembar surat hasl test antigen palsu, dari tangan pelaku petugas juga menyita seperangkat komputer dan printer yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat. "Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," tegas Kapolres.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content