Miris, Dua Remaja Jadi Pelaku Curanmor di Batam
Jum'at, 23 April 2021 - 14:47 WIB
BATAM - Unit Reskrim Polsek Batuampar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz telah mengamankan 2 orang laki-laki terduga pelaku pencurian motor (curanmor) yakni MF (15) dan EV (17) di Ruli pantai stres Kecamatan Batuampar, Kota Batam.
Penangkapan keduanya berawal pada Kamis (15/4/21) sekira pukul 15.00 WIB, korban pergi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih dengan Nopol BP 4712 FP ke toko Wood Meubel yang berlokasi di Ruko Pasir Putih Kecamaan Bengkong, Kota Batam untuk bekerja membuat sofa. Sesampainya di lokasi korban memarkirkan sepeda motor tersebut dan membuat sofa hingga pukul 21.00 WIB.
"Pada saat korban hendak pulang ke rumah sepeda motor miliknya telah hilang atau sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 5.000.000," kata Abid, Jumat (23/4/21).
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Menerima laporan korban Kamis (22/4/21) sekira pukul 01.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Batuampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian ( curanmor ) sedang berada di seputaran Pantai Stres Kecamatan Batuampar, Kota Batam.
"Kemudian, dengan gerak cepat team melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut lalu tim berhasil mengamankan keduanya," jelasnya.
Keduanya lalu diboyong ke Polsek Batuampar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Mio sporty Noka: MH328D30CAJ203039, dan 1 unit Sepeda motor Merk Yamaha Mio Sporty Noka: MH328D00A9J643188.
Penangkapan keduanya berawal pada Kamis (15/4/21) sekira pukul 15.00 WIB, korban pergi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih dengan Nopol BP 4712 FP ke toko Wood Meubel yang berlokasi di Ruko Pasir Putih Kecamaan Bengkong, Kota Batam untuk bekerja membuat sofa. Sesampainya di lokasi korban memarkirkan sepeda motor tersebut dan membuat sofa hingga pukul 21.00 WIB.
"Pada saat korban hendak pulang ke rumah sepeda motor miliknya telah hilang atau sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 5.000.000," kata Abid, Jumat (23/4/21).
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Menerima laporan korban Kamis (22/4/21) sekira pukul 01.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Batuampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian ( curanmor ) sedang berada di seputaran Pantai Stres Kecamatan Batuampar, Kota Batam.
"Kemudian, dengan gerak cepat team melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut lalu tim berhasil mengamankan keduanya," jelasnya.
Baca Juga
Keduanya lalu diboyong ke Polsek Batuampar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Mio sporty Noka: MH328D30CAJ203039, dan 1 unit Sepeda motor Merk Yamaha Mio Sporty Noka: MH328D00A9J643188.
(don)
tulis komentar anda