Mudik Lebaran Dilarang, Pengawasan di Perbatasan Perlu Diperketat

Jum'at, 23 April 2021 - 08:32 WIB
Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran Idulfitri 1442 H, terhitung mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Foto: Dok/SINDOnews
MAKASSAR - Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran Idulfitri 1442 H, terhitung mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Kebijakan itu ditetapkan melalui Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diteken oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo .

Anggota Komisi A DPRD Makassar , Ari Ashari Ilham mengatakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat sudah tepat untuk menekan penyebaran penularan Covid-19. Sehingga menurut dia, kebijakan itu mesti diikuti seluruh pemerintah daerah dengan memperketat pengawasan di wilayah perbatasan.

"Inikan kebijakan pusat yang harus juga kita laksanakan di setiap daerah, sehingga kebijakan ini harus dikawal penuh mengingat Kota Makassar memiliki banyak pintu masuk bagi para pemudik yang tinggal di luar daerah," kata Ari, kepada SINDOnews, Kamis (22/4/2021).



Ari tidak ingin, pandemi Covid-19 di Kota Makassar yang sudah mulai melandai kembali melonjak akibat mudik lebaran. Sehingga dibutuhkan kerja keras dari pemerintah kota untuk mengawasi di setiap perbatasan Kota Makassar.



Apalagi, saat ini pemerintah kota dibawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto tengah serius menangani pandemi Covid-19 melalui program Makassar Recover . Diharapkan, semua pihak yang terlibat bisa bekerja dengan giat.

"Jangan sampai moment Idulfitri ini membuka klaster-klaster baru penyebaran Covid-19," papar dia.

Soal perpanjangan jadwal yang sebelumnya hanya 6 Mei sampai 17 Mei 2021, kata Ari sudah tepat. Sebab dikhawatirkan jangan sampai ada masyarakat yang justru mempercepat atau memperlambat jadwal mudik.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More