Mudik Lebaran Dilarang, Pengawasan di Perbatasan Perlu Diperketat
Jum'at, 23 April 2021 - 08:32 WIB
Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran Idulfitri 1442 H, terhitung mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Foto: Dok/SINDOnews
MAKASSAR - Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran Idulfitri 1442 H, terhitung mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Kebijakan itu ditetapkan melalui Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diteken oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo .
Anggota Komisi A DPRD Makassar , Ari Ashari Ilham mengatakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat sudah tepat untuk menekan penyebaran penularan Covid-19. Sehingga menurut dia, kebijakan itu mesti diikuti seluruh pemerintah daerah dengan memperketat pengawasan di wilayah perbatasan.
"Inikan kebijakan pusat yang harus juga kita laksanakan di setiap daerah, sehingga kebijakan ini harus dikawal penuh mengingat Kota Makassar memiliki banyak pintu masuk bagi para pemudik yang tinggal di luar daerah," kata Ari, kepada SINDOnews, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Larangan Mudik Dikritik, Netizen: Andaikan Lebaran Bareng Pilkada
Anggota Komisi A DPRD Makassar , Ari Ashari Ilham mengatakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat sudah tepat untuk menekan penyebaran penularan Covid-19. Sehingga menurut dia, kebijakan itu mesti diikuti seluruh pemerintah daerah dengan memperketat pengawasan di wilayah perbatasan.
"Inikan kebijakan pusat yang harus juga kita laksanakan di setiap daerah, sehingga kebijakan ini harus dikawal penuh mengingat Kota Makassar memiliki banyak pintu masuk bagi para pemudik yang tinggal di luar daerah," kata Ari, kepada SINDOnews, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Larangan Mudik Dikritik, Netizen: Andaikan Lebaran Bareng Pilkada
Lihat Juga :