Tidur Lelap di Kamar, IRT Pengedar Narkoba Ini Dibekuk Polisi
Kamis, 22 April 2021 - 14:08 WIB
KOTAWARINGIN - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang memiliki narkotika jenis sabu dan diduga sebagai pengedar. IRT ini dibekuk di Jalan Walter Condrad No. 32 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang pada 16 April lalu.
Pada saat diamankan, WY alias Yuli (31) kedapatan menyimpan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5,38 Gram, timbangan digital beserta barang bukti lain.
Baca juga: Gondol Ratusan Bungkus Rokok dan Permen, Pencurian di Alfamart Terekam CCTV
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin mengatakan, penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat. "Ya benar. Kami telah melakukan pengungkapan kasus Narkoba dengan terduga pelaku berinisial WY seorang ibu rumah tangga, yang berawal dari Informasi masyarakat," jelasnya, Kamis (22/4/2021).
Pada saat diamankan, WY berada di dalam kamar rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, berhasil menemukan empat bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, satu timbangan digital, satu pak plastic klip kecil, satu buah potongan sedotan dan satu buah gawai merk Samsung warna hitam.
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Warga Nagan Raya
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti, kami bawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut.”
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pada saat diamankan, WY alias Yuli (31) kedapatan menyimpan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5,38 Gram, timbangan digital beserta barang bukti lain.
Baca juga: Gondol Ratusan Bungkus Rokok dan Permen, Pencurian di Alfamart Terekam CCTV
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin mengatakan, penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat. "Ya benar. Kami telah melakukan pengungkapan kasus Narkoba dengan terduga pelaku berinisial WY seorang ibu rumah tangga, yang berawal dari Informasi masyarakat," jelasnya, Kamis (22/4/2021).
Pada saat diamankan, WY berada di dalam kamar rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, berhasil menemukan empat bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, satu timbangan digital, satu pak plastic klip kecil, satu buah potongan sedotan dan satu buah gawai merk Samsung warna hitam.
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Warga Nagan Raya
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti, kami bawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut.”
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(msd)
tulis komentar anda