Tidur Lelap di Kamar, IRT Pengedar Narkoba Ini Dibekuk Polisi

Kamis, 22 April 2021 - 14:08 WIB
Ibu rumah tangga ini ditangkap saat tidur di rumahnya karena kasus kepemilikan sabu-sabu
KOTAWARINGIN - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang memiliki narkotika jenis sabu dan diduga sebagai pengedar. IRT ini dibekuk di Jalan Walter Condrad No. 32 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang pada 16 April lalu.

Pada saat diamankan, WY alias Yuli (31) kedapatan menyimpan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5,38 Gram, timbangan digital beserta barang bukti lain.

Baca juga: Gondol Ratusan Bungkus Rokok dan Permen, Pencurian di Alfamart Terekam CCTV

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin mengatakan, penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat. "Ya benar. Kami telah melakukan pengungkapan kasus Narkoba dengan terduga pelaku berinisial WY seorang ibu rumah tangga, yang berawal dari Informasi masyarakat," jelasnya, Kamis (22/4/2021).

Pada saat diamankan, WY berada di dalam kamar rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, berhasil menemukan empat bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, satu timbangan digital, satu pak plastic klip kecil, satu buah potongan sedotan dan satu buah gawai merk Samsung warna hitam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!