Selama PSBB Ini Regulasi PT KAI Bagi Calon Penumpang Kereta Api
Kamis, 21 Mei 2020 - 14:32 WIB
Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo.Foto/Istimewa
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memberikan regulasi khusus bagi para calon penumpang kereta api, baik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) maupun KRL Commuterline Jabodetabek, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19.
Direktur Utama PT KAI , Didiek Hartantyo mengatakan, selama PSBB PT KAI memberlakukan aturan khusus bagi calon penumpang, sebagaimana sesuai Pemenhub No 18/2020, Permenhub Nomor 25/2020 Kementerian Perhubungan dan Surat Edaran No 4/2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.“PT KAI sudah menjalankan protokol Covid-19 sesuai dengan arahan Gugus Tugas, di mana di dalam stasiun sejak kedatangan itu kami sudah melakukan beberapa hal, seperti sosialisasi kepada penumpang, petugas penyemprot disinfektan, dan penumpang wajib memakai masker,” kata Didiek dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Sebagai informasi, untuk perjalanan jarak jauh, PT KAI hanya mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) bagi calon penumpang kereta api jarak jauh. (Baca: KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa, Ini Syarat Bagi Penumpang)
Adapun KLB ini adalah kereta yang hanya dikhususkan bagi penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi. Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik kereta.
Direktur Utama PT KAI , Didiek Hartantyo mengatakan, selama PSBB PT KAI memberlakukan aturan khusus bagi calon penumpang, sebagaimana sesuai Pemenhub No 18/2020, Permenhub Nomor 25/2020 Kementerian Perhubungan dan Surat Edaran No 4/2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.“PT KAI sudah menjalankan protokol Covid-19 sesuai dengan arahan Gugus Tugas, di mana di dalam stasiun sejak kedatangan itu kami sudah melakukan beberapa hal, seperti sosialisasi kepada penumpang, petugas penyemprot disinfektan, dan penumpang wajib memakai masker,” kata Didiek dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Sebagai informasi, untuk perjalanan jarak jauh, PT KAI hanya mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) bagi calon penumpang kereta api jarak jauh. (Baca: KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa, Ini Syarat Bagi Penumpang)
Adapun KLB ini adalah kereta yang hanya dikhususkan bagi penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi. Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik kereta.
Lihat Juga :