Wakil Bupati Blitar: Mulai Sekarang Hilangkan Praktik Bagi-bagi Proyek
Rabu, 21 April 2021 - 06:13 WIB
Wakil Bupati Blitar Rachmat Santoso: Maka mulai sekarang harus dihilangkan di Pemkab Blitar. Foto/Dok SINDOnews
BLITAR - Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Blitar diingatkan untuk tidak melakukan praktik jual beli maupun bagi-bagi proyek yang dibiayai APBD dan APBN. "Transaksional proyek ini melanggar aturan. Maka mulai sekarang harus dihilangkan di Pemkab Blitar," ujar Wakil Bupati Blitar Rachmat Santoso kepada wartawan Selasa (20/4/2021).
Kekuatan APBD 2021 Kabupaten Blitar saat ini mencapai Rp2,2 triliun. Perinciannya, Rp1,84 triliun bersumber dari dana transfer provinsi dan pusat, PAD Rp 208 miliar, serta pendapatan lain lain yang sah Rp 86 miliar. Warning untuk tidak "bermain" proyek, kata Rachmat bagian dari reformasi birokrasi yang harus ia tegakkan. Hal itu juga sekaligus visi misi saat kampanye pilkada 2020 lalu.
"Reformasi birokrasi harus dilaksanakan. Terutama terkait pengadaan barang dan jasa," terang Rachmat. Dicontohkan persoalan hukum yang pernah terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Malang. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang sumber persoalanya adalah gratifikasi dari fee proyek rekanan. Baca juga: Wabup Blitar Diusir dari Pendopo, Massa Pemuda Pancasila Pasang Badan
Begitu juga yang pernah terjadi di Kota Blitar. Berkaca dari kasus yang terjadi, Rachmat melihat tidak semua rekanan memenuhi syarat. Yakni baik administrasi maupun tekhnis. Namun karena faktor kedekatan di lingkaran OPD, dipaksakan. Yang terjadi, proyek dijual kepada rekanan lain yang mengakibatkan nilai semakin kecil dan penggarapannya semakin buruk.
Kekuatan APBD 2021 Kabupaten Blitar saat ini mencapai Rp2,2 triliun. Perinciannya, Rp1,84 triliun bersumber dari dana transfer provinsi dan pusat, PAD Rp 208 miliar, serta pendapatan lain lain yang sah Rp 86 miliar. Warning untuk tidak "bermain" proyek, kata Rachmat bagian dari reformasi birokrasi yang harus ia tegakkan. Hal itu juga sekaligus visi misi saat kampanye pilkada 2020 lalu.
"Reformasi birokrasi harus dilaksanakan. Terutama terkait pengadaan barang dan jasa," terang Rachmat. Dicontohkan persoalan hukum yang pernah terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Malang. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang sumber persoalanya adalah gratifikasi dari fee proyek rekanan. Baca juga: Wabup Blitar Diusir dari Pendopo, Massa Pemuda Pancasila Pasang Badan
Begitu juga yang pernah terjadi di Kota Blitar. Berkaca dari kasus yang terjadi, Rachmat melihat tidak semua rekanan memenuhi syarat. Yakni baik administrasi maupun tekhnis. Namun karena faktor kedekatan di lingkaran OPD, dipaksakan. Yang terjadi, proyek dijual kepada rekanan lain yang mengakibatkan nilai semakin kecil dan penggarapannya semakin buruk.
Lihat Juga :