Sebarkan Konten Penistaan Agama, Akun Istiqomah TV Dipolisikan

Senin, 19 April 2021 - 21:21 WIB
Sejumlah Ormas Hindu di Bali melaporkan channel YouTube Istiqomah TV ke Polda Bali terkait konten ceramah Desak Made Darmawati yang dianggap memuat unsur penistaan agama dan ujaran kebencian. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Sejumlah Ormas Hindu di Bali mendatangi Polda Bali , Senin (19/4/2021). Mereka mempolisikan channel YouTube Istiqomah TV terkait konten ceramah Desak Made Darmawati yang dianggap memuat unsur penistaan agama dan ujaran kebencian .

Baca juga: Dianggap Nistakan Agama Hindu, KMHDI Akan Laporkan Desak Made ke Bareskrim

Laporan sejumlah Ormas yang tergabung dalam Tim Advokasi Penegakan Dharma itu dilakukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.



Baca juga: Kasus Penistaan Agama, PPP Desak Cabut Paspor Pria yang Ngaku Nabi ke-26

"Hari ini kami melaporkan Istiqomah TV yang menyebarkan konten yang berisi ceramah dari saudari dr Desak Made Darmawati yang didalamnya memuat tentang penistaan agama dan ujaran kebencian," kata koordinator tim pelapor, Gede Suardana.

Dia menjelaskan, ada dua barang bukti yang disertakan dalam laporan, yaitu akun YouTube Istiqomah TV dan surat permintaan maaf Desak Made Darmawati yang isinya menyatakan siap bertanggungjawab.

Suardana menegaskan, pihaknya telah memberi maaf kepada Desak Made Darmawati. Namun hal itu tidak serta merta menghapuskan langkah hukum yang dilakukan.

Dia berharap kepolisian bersikap adil dan profesional dengan memproses laporan itu. "Kalau tidak, berarti polisi tidak profesional dan mengayomi semua umat," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content