Mataram Gempar, Suami Bunuh Istri Gara-gara Cemburu Ada Pria Lain
Senin, 19 April 2021 - 14:56 WIB
MATARAM - Seorang suami berinisial MA (30) ditahan Satreskrim Polresta Mataram, karena menjadi pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, HA (29). MA nekat membunuh istrinya, gara-gara cemburu istrinya selingkuh dengan pria lain.
Kapolresta Mataram, Kombespol Heri Wahyudi melakuan pemeriksaan barang bukti, berupa mobil pikap yang diguanakan tersangka untuk membawa korban saat mengalami pendaraahan akibat ditusuk pelaku menggunakan pisau buah.
HA dibunuh oleh MA dengan cara menghujamkan pisau buah ke bagian leher korban. Sempat terjadi percekcokan di antara keduanya. Di mana saat itu pada Sabtu (17/4/2021) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari, korban menerima telepon dari lelaki lain dan berbicara mesra. MA sempat mnegur HA, korban tidak terima dan terjadi cekcok.
Korban dengan pelaku sempat pisah selama enam bulan, karena dugaan kasus perelingkuhan . Namun dirujuk dan menikah kembali dengan meminta mahar Rp20 juta. Pernikahan korban dengan pelaku sudah berjalan 11 tahun, serta telah memiliki dua anak berusia sembilan tahun dan 3,5 tahun.
Heri Wahyudi mengatakan, sudah dilakukan visum terhadap jenazah HA di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB. "Korban juga telah dimakamkan di tanah kelahirannya di Desa Terong Tawah Barat, Kecamatan Labupati, Kabupaten Lombok Barat," terangnya.
Dia menambahkan, selain menangkap MA , anggotanya juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan istri oleh suami sendiri ini. Barang bukti itu antara lain satu mobil pikap, pisau buah, pakaian, dan pakaian dalam korban.
Kapolresta Mataram, Kombespol Heri Wahyudi melakuan pemeriksaan barang bukti, berupa mobil pikap yang diguanakan tersangka untuk membawa korban saat mengalami pendaraahan akibat ditusuk pelaku menggunakan pisau buah.
HA dibunuh oleh MA dengan cara menghujamkan pisau buah ke bagian leher korban. Sempat terjadi percekcokan di antara keduanya. Di mana saat itu pada Sabtu (17/4/2021) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari, korban menerima telepon dari lelaki lain dan berbicara mesra. MA sempat mnegur HA, korban tidak terima dan terjadi cekcok.
Korban dengan pelaku sempat pisah selama enam bulan, karena dugaan kasus perelingkuhan . Namun dirujuk dan menikah kembali dengan meminta mahar Rp20 juta. Pernikahan korban dengan pelaku sudah berjalan 11 tahun, serta telah memiliki dua anak berusia sembilan tahun dan 3,5 tahun.
Heri Wahyudi mengatakan, sudah dilakukan visum terhadap jenazah HA di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB. "Korban juga telah dimakamkan di tanah kelahirannya di Desa Terong Tawah Barat, Kecamatan Labupati, Kabupaten Lombok Barat," terangnya.
Dia menambahkan, selain menangkap MA , anggotanya juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan istri oleh suami sendiri ini. Barang bukti itu antara lain satu mobil pikap, pisau buah, pakaian, dan pakaian dalam korban.
tulis komentar anda