Pemuda di Cilacap Nekat Curi Handphone Buat Bayar Sewa Kos
Kamis, 21 Mei 2020 - 10:25 WIB
CILACAP - Satuan Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku pencurian handphone milik pengemudi ojek online. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua buah handphone hasil curian.
"Pelaku menjalankan aksinya di sebuah warung saat korban lengah menunggu orderan. Saat itulah, pelaku masuk ke warung dan dengan cepat menggasak handphone korban," kata Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya di Mapolres Cilacap, Kamis (21/5/2020).
Korban yang sadar HP miliknya lenyap langsung melapor ke polisi. Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi memeriksa korban dan sejumlah saksi yang mengenali ciri-ciri pelaku. "Pelaku kita amankan saat akan menjual HP hasil kejahatannya yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kapolres.( )
Pelaku berinisial RB asal Bekasi, Jawa Barat ini mengaku nekat mencuri HP untuk membayar sewa kos yang telah habis. Pelaku kini tak memiliki penghasilan lantaran tak lagi bekerja karena pandemi corona. "Restoran tempat saya bekerja sudah sebulan tutup karena virus corona," ujar pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pelaku menjalankan aksinya di sebuah warung saat korban lengah menunggu orderan. Saat itulah, pelaku masuk ke warung dan dengan cepat menggasak handphone korban," kata Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya di Mapolres Cilacap, Kamis (21/5/2020).
Korban yang sadar HP miliknya lenyap langsung melapor ke polisi. Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi memeriksa korban dan sejumlah saksi yang mengenali ciri-ciri pelaku. "Pelaku kita amankan saat akan menjual HP hasil kejahatannya yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kapolres.( )
Pelaku berinisial RB asal Bekasi, Jawa Barat ini mengaku nekat mencuri HP untuk membayar sewa kos yang telah habis. Pelaku kini tak memiliki penghasilan lantaran tak lagi bekerja karena pandemi corona. "Restoran tempat saya bekerja sudah sebulan tutup karena virus corona," ujar pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(abd)
tulis komentar anda