Dugaan Korupsi Sepatu dan Pemotongan Insentif Covid-19 Damkar Depok Jadi 1 Sprindik

Sabtu, 17 April 2021 - 03:59 WIB
Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Foto/DOK.MPI/Erfan Maruf
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menjelaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi sepatu dan dana insentif Covid-19 pada Dinas Damkar Kota Depok berada dalam satu surat perintah. Hingga saat ini dari dua masalah dalam satu sprindik tersebut total 9 orang yang telah diperiksa.

"Mengenai pengedaran sepatu dan pemotongan honor insentif Covid tahun 2020. Itu satu sprin," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Herlangga Wisnu, Jumat (16/4/2021).



Dia menjelaskan, meski masalah yang diadukan ada dua masalah, namun laporan yang diberikan hanya satu. Dua masalah tersebut nantinya akan dituntut dalam satu rangkaian.

Baca juga: Kejari Sudah Periksa 12 Orang di Kasus Damkar Depok, 4 Diantaranya Pegawai Honorer



Herlangga menyebut, dalam dua kasus dugaan korupsi sepatu dan pemotongan insentif dana Covid-19 tersebut, total saksi yang sudah diperiksa berjumlah sembilan orang. "Total ada semua untuk dua-duanya ada 9 orang karena itu nanti akan dalam satu rangkaian," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!