Dugaan Korupsi Sepatu dan Pemotongan Insentif Covid-19 Damkar Depok Jadi 1 Sprindik
Sabtu, 17 April 2021 - 03:59 WIB
Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Foto/DOK.MPI/Erfan Maruf
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menjelaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi sepatu dan dana insentif Covid-19 pada Dinas Damkar Kota Depok berada dalam satu surat perintah. Hingga saat ini dari dua masalah dalam satu sprindik tersebut total 9 orang yang telah diperiksa.
"Mengenai pengedaran sepatu dan pemotongan honor insentif Covid tahun 2020. Itu satu sprin," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Herlangga Wisnu, Jumat (16/4/2021).
Dia menjelaskan, meski masalah yang diadukan ada dua masalah, namun laporan yang diberikan hanya satu. Dua masalah tersebut nantinya akan dituntut dalam satu rangkaian.
Baca juga: Kejari Sudah Periksa 12 Orang di Kasus Damkar Depok, 4 Diantaranya Pegawai Honorer
Herlangga menyebut, dalam dua kasus dugaan korupsi sepatu dan pemotongan insentif dana Covid-19 tersebut, total saksi yang sudah diperiksa berjumlah sembilan orang. "Total ada semua untuk dua-duanya ada 9 orang karena itu nanti akan dalam satu rangkaian," katanya.
"Mengenai pengedaran sepatu dan pemotongan honor insentif Covid tahun 2020. Itu satu sprin," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Herlangga Wisnu, Jumat (16/4/2021).
Dia menjelaskan, meski masalah yang diadukan ada dua masalah, namun laporan yang diberikan hanya satu. Dua masalah tersebut nantinya akan dituntut dalam satu rangkaian.
Baca juga: Kejari Sudah Periksa 12 Orang di Kasus Damkar Depok, 4 Diantaranya Pegawai Honorer
Herlangga menyebut, dalam dua kasus dugaan korupsi sepatu dan pemotongan insentif dana Covid-19 tersebut, total saksi yang sudah diperiksa berjumlah sembilan orang. "Total ada semua untuk dua-duanya ada 9 orang karena itu nanti akan dalam satu rangkaian," katanya.
Lihat Juga :