Jaga Ketertiban Umum saat Ramadhan, Tim Gabungan Sita Puluhan Miras di Ciracas

Sabtu, 17 April 2021 - 02:52 WIB


Dikatakan Ali, sebelum melakukan operasi pekat pihaknya lebih dulu menelusuri kios yang menjajakan miras. Pasalnya, sepintas kios-kios yang kerap menjajakan miras tak begitu mencolok karena biasanya memakai lapak pedagang jamu.

"Setelah kita periksa ditemukan botol minuman keras yang dijual di kios-kios jamu," ujarnya.

Setelah berhasil mengamankan puluhan miras dari lapak pedagang pihaknya langsung menyitanya. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Saerah Nomor 8 Tahun 2007 pasal 46 yang menyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman keras tanpa izin dari pejabat setempat.

Baca juga: Hasil Razia Selama 2021, Polres Bekasi Musnahkan 12.800 Botol Miras
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!