27 Tahun Menunggu, Putusan KIP DKI Jakarta Berikan Kepastian Hukum Status Tanah Warga

Jum'at, 16 April 2021 - 18:25 WIB
etua Majelis Arya Sandhiyudha. Foto: Istimewa
JAKARTA - Putusan mediasi Komisi Informasi DKI Jakarta berhasil memberikan kepastian hukum kepada Ahmad Falak (Pemohon) dalam mendapatkan informasi mengenai warkah tanah yang dibelinya sejak tahun 1994. Selama 27 tahun, status tanah belum ada kejelasan hukum karena saat pembuatan sertifikat, Badan Pertanahan Jakarta Selatan mengatakan bahwa tanah yang dibelinya itu sudah bersertifikat sejak tahun 1971.

"Dalam putusan mediasi kasus pertanahan ini, kami Majelis Komisioner memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon dengan memperlihatkan datanya dalam audiensi," kata Ketua Majelis Arya Sandhiyudha melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (14/4/2021).



Arya Sandhiyudha menjadi Ketua Majelis sedangkan Harry Ara Hutabarat dan Nelvia Gustina sebagai anggota Majelis serta Harminus sebagai Mediator terkait sengketa informasi pertanahan antara Ahmad Falak (Pemohon) melawan Badan Pertanahan Jakarta Selatan (Termohon).

Pasca pembacaan putusan pekan lalu, BPN Jaksel menuturkan bahwa pihaknya telah memberikan informasi yang diminta berupa dokumen warkah tanah Ahmad Falak dalam audiensi sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut. Baca juga: DPR dan BPN Sepakat Tunda Sertifikat Tanah Elektronik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!