Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Kalteng Dibekuk Polisi

Jum'at, 16 April 2021 - 12:14 WIB
Foto ilustrasi/SINDOnews
PALANGKARAYA - Cabuli dua anak perempuan di bawah umur, pria paruh baya ditangkap polisi Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Pria berinisial RO (40) berhasil diringkus Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng atas kasus pencabulan terhadap 2 bocah perempuan tersebut.

"Ya betul atas laporan dari keluarga korban, kita melakukan penangkapan terhadap RO yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Eko Saputro, Jumat (16/4/2021).

Kombes Eko Saputro mengungkapkan, RO melakukan aksi asusila tesebut sudah cukup lama. “Dari pemeriksaan terhadap pelaku, aksi bejat ini sudah dilakukan selama dua tahun belakangan ini," imbuhnya.

Saat ini, tegas Eko, pemeriksaan masih dilakukan terhadap RO pasca penangkapan. Untuk dua korban akan menjalani pembinaan dan pendampingan lebih lanjut guna mengembalikan kondisi psikologi. Baca juga:

"Kita sangat menyayangkan adanya kejadian ini. Untuk itu diperlukan kejelian maupun perhatian khusus kepada anak. Teliti dengan perubahan perilaku anak dan selalu awasi saat bermain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Eko melanjutkan, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Sudah kita tahan di Rutan Mapolda Kalteng,” tutupnya.
(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content