Akhir Cerita Si Tukang Pijat Pembunuh Berantai Anggota Kopassus dan 6 Orang Pelanggannya
Jum'at, 16 April 2021 - 03:05 WIB
Pelaku pembunuhan berantai termasuk satu anggota Kopassus, Yulianto hanya bisa pasrah dan menunggu eksekusi mati yang dijatuhkan kepadanya. Foto: Okezone
SUKOHARJO - Pupus sudah harapan Yulianto si tukang pijat untuk mendapatkan keringanan hukuman akibat aksinya membunuh tujuh orang , termasuk anggota kopassus, setelah Majelis Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali hukuman mati terhadap warga RT 02/RW 15, Kragilan, Pucangan, Kartasura, Sukoharjo itu.
MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang memvonis mati Yulianto, pembunuh berantai dengan tujuh korban jiwa.
Baca juga: Pamekasan Gempar, Adik Tega Tebas Kakak Pake Celurit hingga Tewas
Aksi pria 48 tahun itu sangat sadis. Yulianto yang dikenal tetangganya sebagai peternak kambing dan sapi itu dengan mudahnya menghabisi nyawa korban hanya karena masalah sepele.
MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang memvonis mati Yulianto, pembunuh berantai dengan tujuh korban jiwa.
Baca juga: Pamekasan Gempar, Adik Tega Tebas Kakak Pake Celurit hingga Tewas
Aksi pria 48 tahun itu sangat sadis. Yulianto yang dikenal tetangganya sebagai peternak kambing dan sapi itu dengan mudahnya menghabisi nyawa korban hanya karena masalah sepele.
Lihat Juga :