Direktur Developer Perumahan di Bogor Diciduk Polisi, Diduga Tipu Konsumen

Kamis, 15 April 2021 - 18:35 WIB
Baca juga: DP Rumah 0% Resmi Berlaku, Developer: Kondisi Saat Ini Memang Perlu Ada Kreasi

Dalam perjalanannya, korban kembali datang untuk melihat unit rumahnya. Tetapi, korban justru mendapat bahwa kavling yang diangsur korban telah ditawarkan kembali oleh develeloper.

"Korban lihat-lihat ke perumahan itu. Kavling yang diangsur korban ternyata ditawarkan kembali oleh pihak developer. Korban datang ke marketing untuk konfirmasi itu dan benar. Yang sudah diangsur korban ditawarkan kembali developer. Korban merasa dirugikan. Dari developer mau membayar tapi sampai saat ini tidak dibayar. Pada 8 Mei 2019 korban lapor," beber Harun.

Hasil penyelidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial AD yang mejabat sebagai direktur. Tersangka dikenakan Pasal 62 jo Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 8 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

"Korban sejauh ini baru satu kerugian, 8 kali angsuran Rp 435 juta. Imbauan kepada masyarakat, kalau ada komplain, merasa dirugikan pembelian unit-unit di perumahan itu atau developer lain, silakan lapor. Karena modus seperti ini hampir marak. Bogor banyak perumahan, agar lebih waspada," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!