Direktur Developer Perumahan di Bogor Diciduk Polisi, Diduga Tipu Konsumen

Kamis, 15 April 2021 - 18:35 WIB
loading...
Direktur Developer Perumahan...
Polisi menangkap direktur salah satu developer perumahan berinisial AD atas kasus dugaan penipuan penjualan rumah kavling kepada konsumenya di wilayah Cibinong. Foto: MPI/ Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Polisi menangkap direktur salah satu developer perumahan berinisial AD atas kasus dugaan penipuan penjualan rumah kavling kepada konsumenya di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Kerugian korban dalam kasus ini mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus ini bermula pada Maret 2017 dimana saat itu korban tertarik untuk membeli sebuah rumah di wilayah Kecamatan Cibinong.

Baca juga: Tips Cara Terhindar dari Developer Bodong

"Pada Maret 2017 korban melihat ada perumahan di Cibinong. Setelah tahu, korban tertarik memiliki unit lalu mendatangi ke kantor pemasaran (pengembang). Korban mau punya kavling dan deal harga Rp1,8 miliar," kata Harun, kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

Adapun kavling yang didapat korban seluas 120-150 meter persegi. Kemudian korban mendapatkan diskon dari marketing perumahan menjadi sebesar Rp1,71 miliar dan disepakati beberapa kali pembayaran.

"Dibuat surat pemesanan rumah 31 Maret 2017. Di situ tertulis jumlah besaran nominal dan cara pembayarannya hingga 14 angusuran, tapi ada kesepakatan berapa pun yang dibayar korban bisa diserahkan. Korban membayar transfer uang muka beberapa kali, ada 8 kali transaksi angsuran," jelasnya.

Baca juga: DP Rumah 0% Resmi Berlaku, Developer: Kondisi Saat Ini Memang Perlu Ada Kreasi

Dalam perjalanannya, korban kembali datang untuk melihat unit rumahnya. Tetapi, korban justru mendapat bahwa kavling yang diangsur korban telah ditawarkan kembali oleh develeloper.

"Korban lihat-lihat ke perumahan itu. Kavling yang diangsur korban ternyata ditawarkan kembali oleh pihak developer. Korban datang ke marketing untuk konfirmasi itu dan benar. Yang sudah diangsur korban ditawarkan kembali developer. Korban merasa dirugikan. Dari developer mau membayar tapi sampai saat ini tidak dibayar. Pada 8 Mei 2019 korban lapor," beber Harun.

Hasil penyelidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial AD yang mejabat sebagai direktur. Tersangka dikenakan Pasal 62 jo Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 8 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

"Korban sejauh ini baru satu kerugian, 8 kali angsuran Rp 435 juta. Imbauan kepada masyarakat, kalau ada komplain, merasa dirugikan pembelian unit-unit di perumahan itu atau developer lain, silakan lapor. Karena modus seperti ini hampir marak. Bogor banyak perumahan, agar lebih waspada," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Clara Shinta Resmi Laporkan...
Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami soal Dugaan Fitnah Titipan Uang Rp13 M
Usut Dugaan Penipuan...
Usut Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2 Miliar, Bunga Zainal Dampingi Suami Datangi Mabes Polri
Rekomendasi
Mengapa Komunitas Internasional...
Mengapa Komunitas Internasional Tak Bisa Menghentikan Gazanisasi di Lebanon?
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Berita Terkini
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved