Masyarakat Diminta Waspada Takjil Berbahan Berbahaya Selama Ramadan

Kamis, 15 April 2021 - 07:47 WIB
Pedagang menjajakan takjil di pasar. Masyarakat diminta waspada takjil berbahan berbahaya selama ramadan. Foto: Ilustrasi/Okezone
MAKASSAR - Masyarakat diminta mewaspadai menu berbuka puasa atau takjil berbahan kimia berbahaya yang dijajakan pedagang selama bulan Ramadan.

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar , Andi Hadijah Iriani mengatakan, tingkat konsumsi masyarakat terhadap makanan olahan selama Ramadan cenderung meningkat. Makanya perlu dilakukan pengawasan bahan makanan yang diperdagangkan.

Dinkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) Kota Makassar pun melakukan peninjauan ke sejumlah pasar, Rabu (14/4/2021). Kegiatan ini untuk memastikan bahan makanan terutama takjil yang dijual tidak mengandung zat berbahaya bagi konsumen.



Ada enam pasar yang menjadi target inspeksi secara bertahap yang diawali di Pasar Terong. Selanjutnya, akan menyasar Pasar Maricayya, Pabaeng-baeng, Sentral, Daya, dan Pasar Toddopuli. Berbagai sampel bahan makanan pun langsung diuji laboratorium di lapangan.

"Produk-produk makanan olahan , yang dikonsumsi oleh banyak orang karena harganya lebih murah. Yang kita khawatirkan itu mengenai kebersihan dan kesehatannya. Sekarang kita melakukan pengetesan terhadap potensi adanya zat-zat berbahaya di dalam makanan yang berbahaya bagi tubuh manusia," ujar Iriani saat ditemui di Pasar Terong.



Beberapa sampel takjil pun diambil secara acak, semisal cendol, sagu mutiara, hingga agar-agar. Dari hasil uji cepat laboratorium, sejumlah takjil yang diperiksa itu tidak ditemukan zat kimia berbahaya.

"Alhamdulillah, beberapa yang sudah kita uji itu ternyata pedagang sudah mulai memahami. Para pedagang pasar di Kota Makassar sudah lebih memahami masalah kesehatan. Jadi tidak lagi menggunakan zat-zat berbahaya di dalam pengolahan makanannya," paparnya.

Kendati begitu, Iriani meminta agar pedagang tetap menjajakan takjil berbahan alami. Pihaknya akan menindak tegas yang kedapatan menjual makanan-minuman berbahan kimia berbahaya, mulai dari sanksi pencabutan izin usaha hingga pidana.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content