Wali Kota Cimahi Non-Aktif Ajay Priatna Didakwa Terima Suap Rp1,6 M

Rabu, 14 April 2021 - 15:28 WIB
Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay Muhammad Priatna. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
BANDUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna menerima suap sebesar Rp1,6 miliar terkait proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi.



Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam sidang perdana kasus suap Ajay M Priatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Rabu (14/4/2021).

Dalam sidang yang dihadiri langsung Ajay M Priatna tersebut, Jaksa KPK, Budi Nugraha menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji.

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp1.661.250.000," ujar Budi saat membacakan dakwaannya.



Budi mengungkapkan, uang suap yang diterima Ajay secara bertahap diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerak agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," tegas Budi.

Menurut Budi, uang miliaran rupiah tersebut diberikan kepada Ajay yang kala itu menjabat Wali Kota Cimahi demi kelancaran dan keberlangsungan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More