Depok Larang Acara Buka Puasa Bersama, Satpol PP Keliling Lakukan Pengawasan
Selasa, 13 April 2021 - 17:10 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang adanya kegiatan buka puasa bersama (bukber) yang melibatkan banyak orang. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Akan tetapi, kebijakan tersebut dinilai berbenturan dengan pemerintah pusat. Menanggapi hal itu, Jubir Satgas Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan SE yang dikeluarkan Pemkot Depok tidak jauh berbeda dengan SE Menteri Agama. Hanya saja ada beberapa point yang berbeda karena disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah.
Baca juga: Pemkot Depok Larang Buka Puasa Bersama di Perkantoran dan Masjid
Akan tetapi, kebijakan tersebut dinilai berbenturan dengan pemerintah pusat. Menanggapi hal itu, Jubir Satgas Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan SE yang dikeluarkan Pemkot Depok tidak jauh berbeda dengan SE Menteri Agama. Hanya saja ada beberapa point yang berbeda karena disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah.
Baca juga: Pemkot Depok Larang Buka Puasa Bersama di Perkantoran dan Masjid
Lihat Juga :