Pelaku Begal Ponsel Milik Penyandang Disabilitas di Kota Bogor Diringkus

Selasa, 13 April 2021 - 14:42 WIB
Baca juga: Acungkan Celurit, Pemuda Begal HP yang Dipegang Pria Tunarungu

Diketahui para pelaku dalam melakukan aksinya selalu berkelompok dengan menyasar tempat-tempat sepi. Setelah pemeriksaan, kelompok itu sudah melakukan 4 kali aksi serupa.

“Komplotan mereka juga telah melakukan tindakan serupa yang sempat videonya viral 2019 yaitu perampasan yang dilakukan di sebuah rumah makan, Gunung Putri. Untuk itu kita akan lakukan pendalaman terhadap tersangka-tersangka lainnya dalam mengungkap beberapa kejadian,” beber Harun.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!