Tak Boleh Salat Id di Masjid-Lapangan, Bupati Diminta Kompak

Rabu, 20 Mei 2020 - 22:05 WIB
Salat Ied di MAJT beberapa waktu lalu. Gubernur Ganjar Pranowo menyarankan semua bupati/walikota satu suara tak menggelar salat ied berjamaah di masjid ataupun lapangan. FOTO : SINDOnews/Ahmad Antoni
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta seluruh Bupati/Wali Kota se Jateng satu suara dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah. Sesuai anjuran pemerintah, pelaksanaan salat Id tahun ini tidak dianjurkan dilaksanakan berjamaah di masjid atau lapangan, melainkan di rumah masing-masing.

Hal itu disampaikan Ganjar menanggapi beberapa Kabupaten/Kota di Jateng yang memperbolehkan warganya menggelar salat Id berjamaah di masjid atau lapangan. Beberapa Bupati/Wali Kota yang sudah memperbolehkan itu misalnya Bupati Karanganyar, Wali Kota Tegal dan Bupati Kudus.



"Saya menyarankan kepada Bupati/Wali Kota, mari kita ikuti ketentuan dari pemerintah, dari Kementerian Agama atau Majelis Ulama Indonesia. Saya sarankan, mari kita ikuti aturan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Ganjar ditemui di rumah dinasnya, Rabu (20/5/2020).(Baca juga : Dikritik karena Tak Jaga Jarak, Penyelenggara Konser Amal Minta Maaf )

MUI Jateng lanjut Ganjar juga sudah memberikan petunjuk tentang tata cara shalat Ied di rumah. Tata cara disiapkan, naskah kutbah disiapkan lebih singkat namun tidak mengurangi syarat rukun pelaksanaan ibadah itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!