Perkara Terpopuler di Kejari Tangerang; Kasus Anak Wakil Wali Kota dan John Kei
Senin, 12 April 2021 - 14:24 WIB
Giat pemusnahan barang bukti di Kejari Tangerang, Senin (12/4/2021). Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG - Kasus narkotika masih yang paling menonjol di Kota Tangerang. Hal ini tampak dari giat pemusnahan barang bukti di Kejari Tangerang.
Tampak acara acara rutin itu sebanyak 218 perkara, mulai Januari hingga April 2021 berhasil diputus. Dari jumlah itu, 183 perkara merupakan perkara narkotika. Kasus anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menjadi yang terpopuler dari kasus ini.
Baca juga: Nyabu, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Dituntut 10 Bulan Penjara
Sementara untuk kasus non narkotika tercatat hanya 33 perkara yang berhasil diputus. Dari jumlah itu, perkara premanisme yang melibatkan John Kei yang paling menonjol dan menyita perhatian publik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, selain perkara non narkotika, ada barang bukti perkara lain. Semua barang bukti itu, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca juga: Mau Disuntik Vaksin Covid-19, Darah Tinggi Kajari Kabupaten Tangerang Naik
"Hari ini kami melaksanakan kegiatan rutin di bidang pidum terkait pemusnahan barang bukti narkotika dan nonnarkotika. Ada 218 perkara, mulai bulan Januari sampai April 2021," kata I Dewa Gede Wirajana, Senin (12/4/2021).
Selanjutnya, seluruh barang bukti dimusnahkan. Ada yang dilarutkan air dengan cara diblender, dibakar, serta dilindas dengan alat berat mesin traktor. Seremoni pemusnahan ini disaksikan Dinkes Kota Tangerang, BNN, dan Polresta Bandara Soetta.
"Barang bukti yang yang dimusnahkan, terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja, tembakau gorila, ekstasi, eximer, telepon selular dari berbagai merek, senjata tajam, senjata api rakitan, peluru amunisi, timbangan elektrik, alat isap sabu dan pakaian," pungkasnya.
Berikut batang bukti yang dimusnahkan:
1. Sabu seberat 535.1409 gram
2. Ganja kering seberat 518.8149 gram
Tampak acara acara rutin itu sebanyak 218 perkara, mulai Januari hingga April 2021 berhasil diputus. Dari jumlah itu, 183 perkara merupakan perkara narkotika. Kasus anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menjadi yang terpopuler dari kasus ini.
Baca juga: Nyabu, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Dituntut 10 Bulan Penjara
Sementara untuk kasus non narkotika tercatat hanya 33 perkara yang berhasil diputus. Dari jumlah itu, perkara premanisme yang melibatkan John Kei yang paling menonjol dan menyita perhatian publik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, selain perkara non narkotika, ada barang bukti perkara lain. Semua barang bukti itu, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca juga: Mau Disuntik Vaksin Covid-19, Darah Tinggi Kajari Kabupaten Tangerang Naik
"Hari ini kami melaksanakan kegiatan rutin di bidang pidum terkait pemusnahan barang bukti narkotika dan nonnarkotika. Ada 218 perkara, mulai bulan Januari sampai April 2021," kata I Dewa Gede Wirajana, Senin (12/4/2021).
Selanjutnya, seluruh barang bukti dimusnahkan. Ada yang dilarutkan air dengan cara diblender, dibakar, serta dilindas dengan alat berat mesin traktor. Seremoni pemusnahan ini disaksikan Dinkes Kota Tangerang, BNN, dan Polresta Bandara Soetta.
"Barang bukti yang yang dimusnahkan, terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja, tembakau gorila, ekstasi, eximer, telepon selular dari berbagai merek, senjata tajam, senjata api rakitan, peluru amunisi, timbangan elektrik, alat isap sabu dan pakaian," pungkasnya.
Berikut batang bukti yang dimusnahkan:
1. Sabu seberat 535.1409 gram
2. Ganja kering seberat 518.8149 gram
Lihat Juga :