Budiman Tegur ASN yang Tidak Lengkap Seragam Dinasnya
Senin, 12 April 2021 - 13:47 WIB
Bahkan Budiman menyebutkan bahwa pegawai harus taat atas aturan, masa harus didatangi satu persatu untuk diberikan teguran.
"Kalau saya jadi kepala dinas, malu saya ada pegawai saya yang tidak bisa melengkapi seragam dinasnya," kata Budiman.
Diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN - PNS Di Lingkungan Kemendagri dan Pemda, ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut pada hari kerja. Penggunaan Pakaian Dinas bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.
Baca Juga: Anggota DPRD Luwu Timur Minta PT CLM Segera Bangun Smelter
"Kalau saya jadi kepala dinas, malu saya ada pegawai saya yang tidak bisa melengkapi seragam dinasnya," kata Budiman.
Diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN - PNS Di Lingkungan Kemendagri dan Pemda, ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut pada hari kerja. Penggunaan Pakaian Dinas bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.
Baca Juga: Anggota DPRD Luwu Timur Minta PT CLM Segera Bangun Smelter
(agn)
Lihat Juga :