Pemotor Emak-Emak Kembali Masuk Tol, Santuy Melaju di Lajur Tengah

Minggu, 11 April 2021 - 00:45 WIB
Beragam tanggapan datang dari netizen. "The power of emak emak," tulis akun @bang__h.

"Emak nya siapa guys??," timpal akun @aliandul.raka.p.

Baca juga: Tugu Sepeda Rp800 Juta di Jalan Sudirman, Emil Salim: Utamakan Pendidikan ketimbang Patung

Namun tidak sedikit yang membela si pemotor. "Kayanya dia engga paham deh kalo itu tol," sebut akun @novieee_'s.

"Fix ini nyasar seperti nya," balas @syefaaaaaa's.

Untuk diketahui, kendaraan jenis sepeda motor dilarang masuk jalan tol . Pelarangan kendaraan roda dua itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 tentang Jalan Tol.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!