Pemotor Emak-Emak Kembali Masuk Tol, Santuy Melaju di Lajur Tengah
Minggu, 11 April 2021 - 00:45 WIB
Beragam tanggapan datang dari netizen. "The power of emak emak," tulis akun @bang__h.
"Emak nya siapa guys??," timpal akun @aliandul.raka.p.
Baca juga: Tugu Sepeda Rp800 Juta di Jalan Sudirman, Emil Salim: Utamakan Pendidikan ketimbang Patung
Namun tidak sedikit yang membela si pemotor. "Kayanya dia engga paham deh kalo itu tol," sebut akun @novieee_'s.
"Fix ini nyasar seperti nya," balas @syefaaaaaa's.
Untuk diketahui, kendaraan jenis sepeda motor dilarang masuk jalan tol . Pelarangan kendaraan roda dua itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 tentang Jalan Tol.
"Emak nya siapa guys??," timpal akun @aliandul.raka.p.
Baca juga: Tugu Sepeda Rp800 Juta di Jalan Sudirman, Emil Salim: Utamakan Pendidikan ketimbang Patung
Namun tidak sedikit yang membela si pemotor. "Kayanya dia engga paham deh kalo itu tol," sebut akun @novieee_'s.
"Fix ini nyasar seperti nya," balas @syefaaaaaa's.
Untuk diketahui, kendaraan jenis sepeda motor dilarang masuk jalan tol . Pelarangan kendaraan roda dua itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 tentang Jalan Tol.
Lihat Juga :