PSBB Kabupaten Majalengka Berlanjut 10 Hari Lagi
Rabu, 20 Mei 2020 - 20:07 WIB
MAJALENGKA - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka resmi dilanjutkan ke tahap kedua. Kepastian itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Majalengka Nomor 360/Kep.345-BPBD/2020 tertanggal 20 Mei 2020.
Berbeda dengan PSBB I yang berlangsung selama 14 hari, PSBB II ini hanya berlaku selama 10 hari ke depan. "Perpanjangan PSBB di wilayah Kabupaten Majalengka dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 selama 10 hari terhitung 20 Mei 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian isi SK tersebut.
Kendati demikian, masa berlaku PSBB itu masih bisa diperpanjang kembali jika masih ditemukan bukti penyebaran COVID 19.
(Baca: Pendukung Ricuh di Gunung Sindur, Bahar Smith Dikirim ke Nusakambangan)
"Masyarakat yang berdomisili, bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di Kabupaten Majalengka wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," jelas SK itu.
Sementara itu aktivitas masyarakat di Jalan Raya di Kabupaten Majalengka masih cukup ramai. Hal itu seperti yang terlihat pada Rabu (20/5/2020) sore, di salah satu titik di Kecamatan Jatiwangi. Namun, dalam beberapa hari terakhir, sudah swmakin banyak terlihat masyarakat yang mengenakan masker.
Lihat Juga: Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2024, Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi Makin Semangat
Berbeda dengan PSBB I yang berlangsung selama 14 hari, PSBB II ini hanya berlaku selama 10 hari ke depan. "Perpanjangan PSBB di wilayah Kabupaten Majalengka dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 selama 10 hari terhitung 20 Mei 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian isi SK tersebut.
Kendati demikian, masa berlaku PSBB itu masih bisa diperpanjang kembali jika masih ditemukan bukti penyebaran COVID 19.
(Baca: Pendukung Ricuh di Gunung Sindur, Bahar Smith Dikirim ke Nusakambangan)
"Masyarakat yang berdomisili, bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di Kabupaten Majalengka wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," jelas SK itu.
Sementara itu aktivitas masyarakat di Jalan Raya di Kabupaten Majalengka masih cukup ramai. Hal itu seperti yang terlihat pada Rabu (20/5/2020) sore, di salah satu titik di Kecamatan Jatiwangi. Namun, dalam beberapa hari terakhir, sudah swmakin banyak terlihat masyarakat yang mengenakan masker.
Lihat Juga: Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2024, Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi Makin Semangat
(muh)
tulis komentar anda