Buronan Pemberi Keterangan Palsu Ditangkap di Jakpus, Ini Kata Kuasa Hukum Pelapor

Sabtu, 10 April 2021 - 16:12 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara meringkus buronan bernama Norman alias Ameng yang sudah divonis bersalah dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) untuk perkara pidana pemberian keterangan palsu dalam akta autentik. Ameng dibekuk Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 8 April 2021.

"Pada Kamis pukul 16.20 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Memalsukan Data Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas nama terpidana Norman alias Ameng," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/4/2021). Ameng kabur usai diputus bersalah oleh MA pada 23 September 2020.



Baca juga: Densus 88 Masih Buru 4 Buronan Terduga Teroris di Jakarta

Kuasa hukum pihak pelapor Y, Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi Kejari Jakarta Utara dan tim yang berhasil meringkus Ameng.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!