Perjalanan Panjang Pemda Pangandaran Pulangkan Warganya yang Jadi TKI di Arab Saudi
Jum'at, 09 April 2021 - 18:45 WIB
PANGANDARAN - Pemerintah Daerah Pangandaran akhirnya berhasil pulangkan salah satu TKI yang sempat tertahan selama 19 tahun di Arab Saudi.
TKI tersebut adalah Umay Sumarni Suherman (50) warga Dusun/Desa Masawah RT 03/02 Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran , Jawa Barat. Umay Sumarni Suherman pernah dikabarkan tidak bisa pulang ke Indonesia lantaran gajihnya ditahan oleh majikan.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata bersama Dinas Tenaga Kerja, Industri dan Transmigrasi aktif melakukan koordinasi dengan pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jakarta. Komunikasi aktif dijalin sejak tahun 2019 lalu, akhirnya TKI asal Pangandaran itu bisa pulang ke Indonesia.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pangandaran Ade Supriatno mengatakan, upaya Pemda Pangandaran untuk bisa memulangkan warganya kini terbukti. "Koordinasi kami terbilang alot dan melewati perjalanan panjang," kata Ade, Jumat (9/4/2021).
Umay Sumarni Suherman pekerja asal Pangandaran kini sudah berada di Pademangan, Jakarta sejak Rabu, (7/4/2021) kemarin. "Sekarang dia sedang menjalani karantina sampai dengan Senin, (12/4/2021) mendatang," tambahnya.
Umay berangkat dari Jeddah pada Selasa (6/4/2021) tiba di Indonesia pada Rabu (7/4/2021). Setelah hasil swab keluar dan dinyatakan negatif dia baru bisa pulang ke Pangandaran.
Pada tahapan proses pemulangan, Umay Sumarni Suherman pernah berkomunikasi dengan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata melalui Video Call.
"Waktu itu Bupati Pangandaran meminta Umay untuk pulang ke kampung halaman karena pihak keluarga terutama anaknya sangat merindukannya," terang Ade.
Waktu itu Umay menyebutkan, berangkat kerja ke Jeddah Arab Saudi pada 29 Agustus tahun 2002 silam. "Umay bekerja selama 19 tahun di warga negara Arab Saudi atas nama Abdul Aziz Hasan Ali Al Harbi," tuturnya.
TKI tersebut adalah Umay Sumarni Suherman (50) warga Dusun/Desa Masawah RT 03/02 Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran , Jawa Barat. Umay Sumarni Suherman pernah dikabarkan tidak bisa pulang ke Indonesia lantaran gajihnya ditahan oleh majikan.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata bersama Dinas Tenaga Kerja, Industri dan Transmigrasi aktif melakukan koordinasi dengan pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jakarta. Komunikasi aktif dijalin sejak tahun 2019 lalu, akhirnya TKI asal Pangandaran itu bisa pulang ke Indonesia.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pangandaran Ade Supriatno mengatakan, upaya Pemda Pangandaran untuk bisa memulangkan warganya kini terbukti. "Koordinasi kami terbilang alot dan melewati perjalanan panjang," kata Ade, Jumat (9/4/2021).
Umay Sumarni Suherman pekerja asal Pangandaran kini sudah berada di Pademangan, Jakarta sejak Rabu, (7/4/2021) kemarin. "Sekarang dia sedang menjalani karantina sampai dengan Senin, (12/4/2021) mendatang," tambahnya.
Umay berangkat dari Jeddah pada Selasa (6/4/2021) tiba di Indonesia pada Rabu (7/4/2021). Setelah hasil swab keluar dan dinyatakan negatif dia baru bisa pulang ke Pangandaran.
Pada tahapan proses pemulangan, Umay Sumarni Suherman pernah berkomunikasi dengan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata melalui Video Call.
"Waktu itu Bupati Pangandaran meminta Umay untuk pulang ke kampung halaman karena pihak keluarga terutama anaknya sangat merindukannya," terang Ade.
Waktu itu Umay menyebutkan, berangkat kerja ke Jeddah Arab Saudi pada 29 Agustus tahun 2002 silam. "Umay bekerja selama 19 tahun di warga negara Arab Saudi atas nama Abdul Aziz Hasan Ali Al Harbi," tuturnya.
tulis komentar anda