BP Jamsostek Beri Santunan Kematian Panwas Ad Hoc Kota Depok Rp42 Juta

Jum'at, 09 April 2021 - 14:40 WIB
Jajaran BP Jamsostek dan Bawaslu saat menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris anggota panwas adhoc Kota Depok yang meninggal dunia karena sakit. Foto/Istimewa
Bawaslu dan BP Jamsostek menyerahkan santunan kepada ahli waris anggota panwas adhoc Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Wahyudin yang meninggal dunia.

Santunan berupa jaminan kematian sebesar Rp42 juta tersebut diserahkan kepada ahli waris almarhum atas nama Chaerunnisa dan diterima istri almarhum di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Depok, Jalan Nusantara Raya Nomor 1, RT 01/13, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji. Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kampanye Tanya Saya! di Bonbin Mangkang



"Peserta BP Jamsostek atas nama Wahyudin meninggal karena sakit. Namun, ahli waris tetap berhak atas nilai santunan maksimal, yakni Rp42 juta" ujar Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Hareon dalam keterangan resminya, Jumat (9/4/2021).

Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok, M Syamsu Rahman mengatakan, santunan berupa jaminan kematian BP Jamsostek yang telah diberikan secara simbolis kepada ahli waris almarhum, Selasa 6 April 2021 lalu itu merupakan wujud kepedulian Bawaslu Kota Depok kepada jajarannya.

"Sebelumnya, sebanyak 4.015 orang petugas pengawas TPS pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, 9 Desember 2020 lalu mendapatkan perlindungan program jaminan sosial BP Jamsostek. Hal ini dibuktikan dengan diserahkannya kartu kepesertaan yang dibagikan kepada seluruh petugas pengawas," terang Syamsu.

Menurutnya, kerja sama yang dilakukan pihaknya bersama BP Jamsostek merupakan upaya Bawaslu memberikan jaminan perlindungan kepada jajarannya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan pada hari pemungutan dan penghitungan suara. "Sebelumnya, pengawas adhoc kecamatan dan Panwaslu kelurahan/desa se-Kota Depok juga mendapatkannya," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!