Kasus Korupsi Anggota DPRD Bima, Polisi Temukan LPJ Rekayasa

Sabtu, 18 April 2020 - 23:43 WIB
Ilustrasi/Okezone
Dugaan kasus korupsi PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah oleh pemiliknya, Boimin anggotaDPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, mengalami perkembangan.

Penyidik Tipikor Polres Bima Kotamenemukan bukti baru, yakni Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang direkayasa. Polisi menemukan bukti rekayasa itu, setelah polisi mengecek dari sejumlah nama yang tertera dalam daftar Warga Belajar (WB) dan Tutor pada hasil LPJ.



Banyak WB dan Tutor yang tidak jelas keberadaan orangnya, setelah pihak penyidik terjun langsung mengecek di desa tempat mereka tinggal beradasarkan alamat dan identitas di LPJ.

Saat ini, Polisi sedang menunggu surat keterangan dari Desa Nanga Wera dan Camat Wera bahwa WB dan Tutor dari hasil rekayasa LPJ benar benar tidak menetap di wilayah setempat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!