Lagi Akses Jalan Umum Ditembok Ahli Waris, Camat: Kita Sudah Tempuh Berbagai Cara

Rabu, 07 April 2021 - 19:33 WIB
Rizal berharap agar tidak ada jalan yang ditutup. Dia pun menyarankan agar ahli waris yang mengklaim tanah tersebut menempuh jalur hukum dan diselesaikan di pengadilan, sehingga dapat terselesaikan tanpa gesekan. "Saya harap tidak terjadi gesekan. Mending dibawa ke pengadilan saja," tandasnya.

Baca juga: Begini Awal Mula Rumah Warga di Ciledug Dipagar Beton Setinggi 2 Meter

Sebelumnya, salah satu ahli waris, Edi, mengatakan bahwa tanah yang diblokade merupakan milik keluarga besarnya. Edi mengaku memiliki dokumen sah atas kepemilikan tanah tersebut. Diperkirakan luas tanah 17.000 meter persegi, termasuk jalan yang diblokade.

"Kami sebagai ahli waris tidak memperjualbelikan tanah ini. Kami punya dokumen yang sah berupa pernyataan dan surat keterangan lainnya. Itu pun kita sudah konfirmasi dengan pihak BPN," ujar Edi.

Edi sebenarnya pernah memblokade jalan tersebut di tahun 2020. Sebelum memblokade jalan, keluarganya telah mengkonfirmasi kepada sejumlah pihak, termasuk ke Pemerintah Kota Tangerang dan pihak yang mengecor tanah tersebut menjadi jalan umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!