Agar Aksi MFA Koboi Fortuner Tak Terulang, Polisi Imbau Warga Serahkan Airsoft Gun
Rabu, 07 April 2021 - 18:22 WIB
MFA (tengah), koboi Fortuner Duren Sawit saat berada di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pascapenyerangan Mabes Polri oleh ZA dan aksi MFA koboi Fortuner di Duren Sawit, Polda Metro Jaya semakin memperketat pengawasan terhadap kepemilikan dan penggunaan airsoft gun dan air gun.
"Kami sampaikan kepada masyarakat yang masih memegang senjata air gun atau airsoft gun yang tanpa izin sebaiknya menyerahkan ke polisi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Polisi Ciduk Penjual Senjata Api ke MFA si Koboi Duren Sawit
Bagi masyarakat yang kedapatan memiliki senjata airsoft gun maupun air gun tanpa izin dapat dikenai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Kami sampaikan kepada masyarakat yang masih memegang senjata air gun atau airsoft gun yang tanpa izin sebaiknya menyerahkan ke polisi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Polisi Ciduk Penjual Senjata Api ke MFA si Koboi Duren Sawit
Bagi masyarakat yang kedapatan memiliki senjata airsoft gun maupun air gun tanpa izin dapat dikenai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Lihat Juga :