Atraksi Ugal-ugalan Sopir Angkot Duduk di Jendela Sambil Nyetir Sebabkan 6 Orang Luka Parah

Rabu, 07 April 2021 - 18:17 WIB


Baca juga : Sopir MPU Penabrak Polantas di Probolinggo Ditangkap saat Sembunyi di Rumah Pamannya


“Kita juga akan menerapkan kepada sopir angkot Undang-undang Lalu Lintas tentang gangguan di jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!