Atraksi Ugal-ugalan Sopir Angkot Duduk di Jendela Sambil Nyetir Sebabkan 6 Orang Luka Parah
Rabu, 07 April 2021 - 18:17 WIB
Baca juga : Sopir MPU Penabrak Polantas di Probolinggo Ditangkap saat Sembunyi di Rumah Pamannya
“Kita juga akan menerapkan kepada sopir angkot Undang-undang Lalu Lintas tentang gangguan di jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :