Vice Presiden KAI Henry Indraguna Peroleh Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan
Rabu, 07 April 2021 - 13:10 WIB
Kepada Kuasa Hukum yang telah mendapat izin sebagaimana tersebut dalam Diktum untuk mentaati ketentuan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Perpajakan beserta peraturan pelaksanaannya dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai.
"Saya melalui surat 4 Januari 2021 dan diterima Pengadilan Pajak pada 24 Februari 2021, telah mengajukan permohonan izin untuk menjadi Kuasa Hukum Bidang Perpajakan pada Pengadilan Pajak," kata Henry.
Baca juga: Sengketa Pajak Tercatat Terus Meningkat Tiap Tahun
Henry menjelaskan, untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan, pemohon harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
"Alhamdulillah, Ketua Pengadilan Pajak yang berwenang telah menetapkan izin saya sebagai Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak sesuai ketentuan dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Pemohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak," pungkas Henry.
"Saya melalui surat 4 Januari 2021 dan diterima Pengadilan Pajak pada 24 Februari 2021, telah mengajukan permohonan izin untuk menjadi Kuasa Hukum Bidang Perpajakan pada Pengadilan Pajak," kata Henry.
Baca juga: Sengketa Pajak Tercatat Terus Meningkat Tiap Tahun
Henry menjelaskan, untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan, pemohon harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
"Alhamdulillah, Ketua Pengadilan Pajak yang berwenang telah menetapkan izin saya sebagai Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak sesuai ketentuan dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Pemohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak," pungkas Henry.
(thm)
Lihat Juga :