Kediri Gempar, AHS Diringkus Polisi Saat Menunggui Istrinya Berhubungan Seks dengan Pelanggan
Selasa, 06 April 2021 - 16:33 WIB
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku menawarkan layanan ini sejak setahun terakhir. "Dalam kurun waktu itu, pelaku menerima lima pria hidung belang , dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, karena menjadi korban PHK saat pandemi COVID-19," tuturnya.
Baca juga: Temukan Tas Anggota TNI, Bapak dan Anak Malah Dijebloskan Penjara
Dia menambahkan, penyidik akan memeriksakan kejiwaan pelaku untuk mengetahui kemungkinan adanya penyimpangan seksual . Pelaku dijerat pasal 296 dan 506 KUHP tentang mucikari pelacuran, dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan penjara.
Baca juga: Temukan Tas Anggota TNI, Bapak dan Anak Malah Dijebloskan Penjara
Dia menambahkan, penyidik akan memeriksakan kejiwaan pelaku untuk mengetahui kemungkinan adanya penyimpangan seksual . Pelaku dijerat pasal 296 dan 506 KUHP tentang mucikari pelacuran, dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan penjara.
(eyt)