2 Pemuja Barang Haram Dicocok Satresnarkoba Bengkulu Utara Tanpa Perlawanan

Selasa, 06 April 2021 - 12:28 WIB
Kepolisian Bengkulu Utara cokok 2 tersangka pemuja barang haram. Foto/Inews TV/Ismail Yugo
BENGKULU - Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu mengamankan 2 tersangka pengguna barang haram jenis sabu. Penangkapan keduanya dilakukan dalam kurun waktu sepekan diawal bulan ini, Selasa (6/4/2021).

Catatan Kepolisian menyebutkan, tersangka masing-masing VO (24) dan HN (30) diringkus pada lokasi berbeda.

Keduanya merupakan resedivis yang sempat keluar masuk rumah tahanan, satu dalam kasus yang sama sementara satu lainnya merupakan resedivis kasus penganiayaan.

Baca juga: Pemuda Bengkulu Utara Babak Belur Dihajar 8 Remaja

"Kita amankan dengan barang bukti berupa barang diduga sabu. Kami tangkap terpisah, kami masih terus menggembungkan kasus ini," kata Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara Iptu Rahmat.

Baca juga: Presiden Malioboro Umbu Landu Paranggi Tutup Usia, Ini Sosoknya

Dengan barang bukti, 2 paket sabu, telepon genggam dan korek gas, keduanya terancam Pasal 112 Ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
(boy)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content