Ini Alasan Majelis Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Habib Rizieq

Selasa, 06 April 2021 - 12:42 WIB
"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, sidang putusan sela ditolak maka persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian, diawali pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pekan depan.

"Perkara nomor 226 kembali digelar hari Selasa 12 April 2021 dengan agenda JPU menghadirkan para saksi," tuturnya. Baca juga: Tanggapi Eksepsi Habib Rizieq, Jaksa: Jangan Kambinghitamkan Mahfud MD soal Kerumunan
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!