Pemprov Banten: Pemberian THR Tahun Ini Tidak Dicicil

Senin, 05 April 2021 - 16:49 WIB
Foto ilustrasi/SINDOnews
SERANG - Perusahaan yang ada di Banten akan memberikan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini tidak lagi dicicil seperti tahun lalu. Hal ini tidak lepas dari geliat industri di Provinsi Banten sudah mulai tumbuh.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, pada tahun lalu pemberian THR memang diperbolehkan dicicil, mengingat dampak Pandemi COVID-19 masih sangat terasa oleh sebagian besar perusahaan.

"Tetapi pada tahun ini, semua industri di Banten sudah mulai bergeliat bangkit. Untuk itu saya harapkan pemberian THR tidak lagi dicicil," ujarnya, seusai mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) bersama Gubernur Banten , Senin (5/4/2021).



Namun meskipun demikian, lanjut Hamidi, pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait mekanismenya pemberian THR pada tahun ini. "Biasanya ada Surat Edaran (SE) 15 hari menjelang lebaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian THR," ucapnya.

Lebih lanjut Hamidi menjelaskan, untuk besaran THR sendiri yang wajib diberikan oleh perusahaan sebesar satu kali gaji bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. "Kalau di bawah satu tahun, pemberian THR-nya proporsional saja, menyesuaikan dengan lamanya ia bekerja," jelasnya.

Untuk pemberian THR sendiri, tambah Hamidi, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Nanti akan diawasi bagaimana perkembangan kondisi di lapangan. "THR itu diberikan untuk tunjangan keagamaan, tidak hanya yang beragama Islam saja, tapi yang non muslim juga," tuturnya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content