FEKDI 2021, Sinergi Akselerasi Digital Ekonomi dan Keuangan Indonesia
Senin, 05 April 2021 - 16:24 WIB
Dijelaskan Hari, pihaknya senantiasa mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan digital di daerah. Hal ini tercermin dari upaya bersama dalam mendorong Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP) dengan tujuan mengubah transaksi pengeluaran dan penerimaan pemerintah dari tunai menjadi non tunai melalui berbagai instrumen dan kanal pembayaran elektronik untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas dan transparansi tata kelola keuangan pemerintah.
"Implementasi ETP pada tahun 2020 telah berhasil mendorong seluruh belanja langsung menerapkan non tunai dimana belanja Pemda di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Provinsi, Kabupaten/Kota) telah terimplementasi secara non tunai sebesar Rp42,46 triliun (triwulan III-2020) dengan ragam kanal pembayaran yang telah digunakan baik Teller, ATM, Mobile Banking. Hal ini menjadikan Provinsi Sumatera Selatan sudah berada pada tahap maju dan berada pada peringkat 10 secara nasional," terang Hari.
Digitalisasi transaksi melalui ETP, kata Hari, juga telah berhasil diterapkan pada sisi pendapatan daerah meliputi Pajak Hotel & Pajak Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Reklame & Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Parkir, dan sebagainya. "Untuk meningkatkan penggunaan transaksi non tunai kita juga terus mendorong penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) oleh masyarakat," ucapnya.
Sebagai metode pembayaran terbaru yang diluncurkan oleh Bank Indonesia untuk memperluas alternatif pembayaran non tunai, QRIS memiliki berbagai manfaat antara lain lebih efisien, hasil penjualan tercatat otomatis, serta relatif lebih aman baik bagi pedagang ataupun pembeli karena tidak melibatkan uang tunai.
"QRIS sendiri memudahkan proses pembayaran bagi pedagang ataupun pembeli karena terintegrasi dengan berbagai aplikasi pembayaran digital. Selain itu, dengan semakin banyaknya penggunaan transaksi digital juga diharapkan dapat memutus rantai penyebaran wabah COVID -19 yang tengah kita hadapi bersama, dan dapat memfasilitasi aktivitas perekonomian yang tetap berjalan di masa pandemi," jelas Hari.
"Implementasi ETP pada tahun 2020 telah berhasil mendorong seluruh belanja langsung menerapkan non tunai dimana belanja Pemda di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Provinsi, Kabupaten/Kota) telah terimplementasi secara non tunai sebesar Rp42,46 triliun (triwulan III-2020) dengan ragam kanal pembayaran yang telah digunakan baik Teller, ATM, Mobile Banking. Hal ini menjadikan Provinsi Sumatera Selatan sudah berada pada tahap maju dan berada pada peringkat 10 secara nasional," terang Hari.
Digitalisasi transaksi melalui ETP, kata Hari, juga telah berhasil diterapkan pada sisi pendapatan daerah meliputi Pajak Hotel & Pajak Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Reklame & Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Parkir, dan sebagainya. "Untuk meningkatkan penggunaan transaksi non tunai kita juga terus mendorong penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) oleh masyarakat," ucapnya.
Sebagai metode pembayaran terbaru yang diluncurkan oleh Bank Indonesia untuk memperluas alternatif pembayaran non tunai, QRIS memiliki berbagai manfaat antara lain lebih efisien, hasil penjualan tercatat otomatis, serta relatif lebih aman baik bagi pedagang ataupun pembeli karena tidak melibatkan uang tunai.
"QRIS sendiri memudahkan proses pembayaran bagi pedagang ataupun pembeli karena terintegrasi dengan berbagai aplikasi pembayaran digital. Selain itu, dengan semakin banyaknya penggunaan transaksi digital juga diharapkan dapat memutus rantai penyebaran wabah COVID -19 yang tengah kita hadapi bersama, dan dapat memfasilitasi aktivitas perekonomian yang tetap berjalan di masa pandemi," jelas Hari.
Lihat Juga :