Medan Gempar, Suami Tenggelamkan Istri di Bak Mandi Hingga Meregang Nyawa

Sabtu, 03 April 2021 - 20:47 WIB
Saat diniterogasi, pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa istrinya karena emosi dan hilang kendali. Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, pada Sabtu petang pekan lalu pelaku menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai harta milik istrinya.

"Korban yang berkerja sebagai pedagang bunga mengancam cerai pelaku," katanya, Sabtu (3/4/2021). Setelah melakukan aksi keji dengan mencekik leher korban dan memasukannya ke dalam bak mandi hingga tewas, pelaku kabur dengan membawa harta berharga milik korban.

Saat penangkapan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sepeda motor dan barang berharga milik korban. Akibat perbuatan kejinya, tersangka dijerat dengan pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!