Medan Gempar, Suami Tenggelamkan Istri di Bak Mandi Hingga Meregang Nyawa
Sabtu, 03 April 2021 - 20:47 WIB
MEDAN - M Saiful (42) tega berbuat keji membunuh istri sirinya , J dengan cara ditenggelamkan di dalam bak mandi rumah mereka. Pembunuhan sadis ini terjadi di rumah yang ditinggali pasangan suami istri (pasutri) ini di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sunggal, Kota Medan , Sumatera Utara pada Sabtu, 27 Maret 2021 lalu.
Baca juga: Bunuh Istri dan Kakak Ipar, Pria di Kalteng Diringkus Polisi Saat Dalam Pelarian
Tersangka S ditangkap tim Buser Polsek Sunggal di tempat persembunyiannya di Provinsi Aceh. Petugas terpaksa menembak kedua kaki korban karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Baca juga: Tragis! Wanita Cantik di Batanghari Meregang Nyawa Usai Jadi Korban Tabrak Lari
Saat diniterogasi, pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa istrinya karena emosi dan hilang kendali. Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, pada Sabtu petang pekan lalu pelaku menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai harta milik istrinya.
"Korban yang berkerja sebagai pedagang bunga mengancam cerai pelaku," katanya, Sabtu (3/4/2021). Setelah melakukan aksi keji dengan mencekik leher korban dan memasukannya ke dalam bak mandi hingga tewas, pelaku kabur dengan membawa harta berharga milik korban.
Saat penangkapan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sepeda motor dan barang berharga milik korban. Akibat perbuatan kejinya, tersangka dijerat dengan pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Baca juga: Bunuh Istri dan Kakak Ipar, Pria di Kalteng Diringkus Polisi Saat Dalam Pelarian
Tersangka S ditangkap tim Buser Polsek Sunggal di tempat persembunyiannya di Provinsi Aceh. Petugas terpaksa menembak kedua kaki korban karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Baca juga: Tragis! Wanita Cantik di Batanghari Meregang Nyawa Usai Jadi Korban Tabrak Lari
Saat diniterogasi, pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa istrinya karena emosi dan hilang kendali. Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, pada Sabtu petang pekan lalu pelaku menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai harta milik istrinya.
"Korban yang berkerja sebagai pedagang bunga mengancam cerai pelaku," katanya, Sabtu (3/4/2021). Setelah melakukan aksi keji dengan mencekik leher korban dan memasukannya ke dalam bak mandi hingga tewas, pelaku kabur dengan membawa harta berharga milik korban.
Saat penangkapan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sepeda motor dan barang berharga milik korban. Akibat perbuatan kejinya, tersangka dijerat dengan pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
(shf)
tulis komentar anda