Bupati Aa Umbara Sutisna Terjerat Korupsi Bansos COVID-19, Bagaimana Nasib Wakilnya?
Sabtu, 03 April 2021 - 04:30 WIB
BANDUNG BARAT - Wakil Bupati Bandung Barat , Hengky Kurniawan ramai dibicarakan bakal menjabat Bupati Bandung Barat pasca penetapan Bupati Bandung Barat , Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19.
Meski berpeluang menjabat Bupati Bandung Barat , namun Hengky Kurniawan tak bisa serta merta menggantikan posisi Aa Umbara Sutisna, untuk memimpin jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat .
Ada serangkaian proses yang harus dilalui Hengky Kurniawan sebelum dirinya benar-benar dapat menggantikan posisi Aa Umbara Sutisna . Terlebih, Aa Umbara Sutisna pun baru sebatas berstatus tersangka, sehingga azas praduga tak bersalah harus dikedepankan.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan, pasca penetapan Aa Umabara Sutisna sebagai tersangka oleh KPK, akan ditunjuk pelaksana teknis (Plt) Bupati dan biasanya dijabat oleh wakil bupati.
Namun begitu, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan, penunjukkan Plt tak dapat dilakukan serta merta atau harus menunggu terlebih dahulu putusan inkrah di pengadilan. Pasalnya, kata Kang Emil, azas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.
"Ya, biasanya itu Plt biasanya wakil (tapi), tidak bisa definitif sebelum ada keputusan, jadi kita harus ada ada praduga tak bersalah ya," kata dia.
Sebelumnya, Kang Emil mengaku, sedih, prihatin, sekaligus terluka atas penetapan Bupati Bandung Barat , Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga
Meski berpeluang menjabat Bupati Bandung Barat , namun Hengky Kurniawan tak bisa serta merta menggantikan posisi Aa Umbara Sutisna, untuk memimpin jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat .
Ada serangkaian proses yang harus dilalui Hengky Kurniawan sebelum dirinya benar-benar dapat menggantikan posisi Aa Umbara Sutisna . Terlebih, Aa Umbara Sutisna pun baru sebatas berstatus tersangka, sehingga azas praduga tak bersalah harus dikedepankan.
Baca Juga
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan, pasca penetapan Aa Umabara Sutisna sebagai tersangka oleh KPK, akan ditunjuk pelaksana teknis (Plt) Bupati dan biasanya dijabat oleh wakil bupati.
Namun begitu, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan, penunjukkan Plt tak dapat dilakukan serta merta atau harus menunggu terlebih dahulu putusan inkrah di pengadilan. Pasalnya, kata Kang Emil, azas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.
"Ya, biasanya itu Plt biasanya wakil (tapi), tidak bisa definitif sebelum ada keputusan, jadi kita harus ada ada praduga tak bersalah ya," kata dia.
Baca Juga
Sebelumnya, Kang Emil mengaku, sedih, prihatin, sekaligus terluka atas penetapan Bupati Bandung Barat , Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
tulis komentar anda