Usai Diusir Pemerintah Papua Nugini, Kini Gubernur Lukas Enembe Terancam Diberhentikan

Sabtu, 03 April 2021 - 00:38 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe dideportasi dari Papua Nugini, usai berada di negara tersebut secara ilegal. Foto/Ist.
JAYAPURA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung memberikan teguran keras kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe , lantaran melakukan perjalananan ilegal ke negara tetangga Papua Nugini.



Surat Kemendagri tertanggal 1 April 2021 bernomor 098/2081/OTDA yang ditandatangani langsung Dirjen Otda, Akmal Malik ini berisi tentang teguran kepada Lukas Enembe yang dinilai tidak melalui mekanisme sebagaima aturan perundang-undangan yang berlaku.



Gubernur dua periode itu bahkan terancam mendapat sanksi pemberhentian sementara, sebagaimana tertuang dalam pasal 77 ayat 2 UU No. 23/2014, apabila masih melakukan aktifitas yang sama atau tidak sesuai mekamisme yang berlaku.

Berikut petikan surat teguran kemendari :



Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan melakukan perjalananan ke negara tetangga Papua Nugini dengan melintasi jalur tikus kampung Moso. Mirisnya, orang nomor satu di Papua ini hanya ditemani dua orang dengan menggunakan ojek alias transportasi roda dua dengan berboncengan.

Pengakuan Lukas Enembe , perjalanannya ke Papua Nugini , dalam rangka proses pengobatan alternatif untuk terapi syaraf kakinya. "Saya pergi untuk terapi kaki," ujar Enembe di PLBN Jayapura, Jumat (1/4/2021).

Meski demikian, Lukas Enembe mengaku salah karena tidak mengantongi dokumen resmi saat hendak melintasi dua negara yang tidak semestinya dilakukan sebagai seorang pejabat negara. "Itu salah, saya tau, orang lain tidak urus saya sehat, saya mau mati," ucapnya. Saat tiba di PLBN Skow, Lukas Enembe di dampingi Konsulat RI untuk Vanimo, Allen Simarmata.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content