Pemerintah Cabut Izin Operasional 58 Perusahaan di Jawa Barat
Rabu, 20 Mei 2020 - 13:27 WIB
BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mencabut izin operasional 58 perusahaan di Provinsi Jawa Barat karena melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disindag) Jabar, Arifin M Soendjayana menegaskan, pemerintah masih mengizinkan operasional perusahaan di Jabar, namun pihak perusahaan harus mengantongi izin operasional mobilisasi kegiatan industri.
Menurut dia, secara kuantitas, perusahaan yang mendapatkan izin operasional di Jabar paling banyak di Indonesia, yakni mencapai 5.800 perusahaan. "Di antaranya di Purwakarta, Karawang, Bekasi, dan Bogor. Sebanyak 5.800 perusahaan yang diberikan izin dari kementerian," sebut Arifin, Rabu (20/5/2020).
Ke-5.800 perusahaan tersebut, tambah Arifin, tergolong industri besar yang menyerap tenaga kerja hingga sekitar 1,6 juta orang. "Secara umum industri di Jabar masih ada yang buka, ekonomi berjalan, cuma protokol kesehatan harus dijaga. Kawasan industri ada aturan, ada 58 industri yang dicabut karena tidak ikut aturan," tegas Arifin.
Diketahui, pemerintah sudah memperingatkan pihak industri untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. Kemudian, khusus untuk daerah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), aktivitas industri pun dibatasi dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2020 tentang Masa Operasional Pabrik di Masa Pandemi.
"Dalam aturan itu sudah rinci bahwa industri yang berjalan pada saat pandemi harus melaksanakan protokol yang sesuai dengan pedoman dari WHO," tandas Arifin. (Baca juga; Pusat Perbelanjaan Wajib Terapkan Protokol Kesehatan, Jam Operasional Dibatasi )
Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, Pemprov Jabar mengeluarkan Sertifikat Bebas COVID-19 bagi industri yang tetap beroperasi selama pemberlakuan PSBB. Untuk membuktikan bebas COVID-19, perusahaan tersebut harus melakukan tes masif terhadap semua karyawan. Perusahaan bisa beroperasi jika hasil tes menyatakan, tidak ada karyawannya yang terpapar COVID-19.
"Kalau pabrik mau tetap buka dan bisa menjamin ke pemerintah bahwa bebas COVID-19, kami sedang siapkan secepatnya, (perusahaan) harus punya Sertifikat Bebas COVID-19 dengan cara (contohnya) pabrik dengan seribu orang (karyawan) melakukan tes masif di pabriknya," katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disindag) Jabar, Arifin M Soendjayana menegaskan, pemerintah masih mengizinkan operasional perusahaan di Jabar, namun pihak perusahaan harus mengantongi izin operasional mobilisasi kegiatan industri.
Menurut dia, secara kuantitas, perusahaan yang mendapatkan izin operasional di Jabar paling banyak di Indonesia, yakni mencapai 5.800 perusahaan. "Di antaranya di Purwakarta, Karawang, Bekasi, dan Bogor. Sebanyak 5.800 perusahaan yang diberikan izin dari kementerian," sebut Arifin, Rabu (20/5/2020).
Ke-5.800 perusahaan tersebut, tambah Arifin, tergolong industri besar yang menyerap tenaga kerja hingga sekitar 1,6 juta orang. "Secara umum industri di Jabar masih ada yang buka, ekonomi berjalan, cuma protokol kesehatan harus dijaga. Kawasan industri ada aturan, ada 58 industri yang dicabut karena tidak ikut aturan," tegas Arifin.
Diketahui, pemerintah sudah memperingatkan pihak industri untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. Kemudian, khusus untuk daerah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), aktivitas industri pun dibatasi dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2020 tentang Masa Operasional Pabrik di Masa Pandemi.
"Dalam aturan itu sudah rinci bahwa industri yang berjalan pada saat pandemi harus melaksanakan protokol yang sesuai dengan pedoman dari WHO," tandas Arifin. (Baca juga; Pusat Perbelanjaan Wajib Terapkan Protokol Kesehatan, Jam Operasional Dibatasi )
Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, Pemprov Jabar mengeluarkan Sertifikat Bebas COVID-19 bagi industri yang tetap beroperasi selama pemberlakuan PSBB. Untuk membuktikan bebas COVID-19, perusahaan tersebut harus melakukan tes masif terhadap semua karyawan. Perusahaan bisa beroperasi jika hasil tes menyatakan, tidak ada karyawannya yang terpapar COVID-19.
"Kalau pabrik mau tetap buka dan bisa menjamin ke pemerintah bahwa bebas COVID-19, kami sedang siapkan secepatnya, (perusahaan) harus punya Sertifikat Bebas COVID-19 dengan cara (contohnya) pabrik dengan seribu orang (karyawan) melakukan tes masif di pabriknya," katanya.
(wib)
tulis komentar anda