Pemerintah Cabut Izin Operasional 58 Perusahaan di Jawa Barat

Rabu, 20 Mei 2020 - 13:27 WIB
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disindag) Jabar, Arifin M Soendjayana (tengah). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mencabut izin operasional 58 perusahaan di Provinsi Jawa Barat karena melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disindag) Jabar, Arifin M Soendjayana menegaskan, pemerintah masih mengizinkan operasional perusahaan di Jabar, namun pihak perusahaan harus mengantongi izin operasional mobilisasi kegiatan industri.



Menurut dia, secara kuantitas, perusahaan yang mendapatkan izin operasional di Jabar paling banyak di Indonesia, yakni mencapai 5.800 perusahaan. "Di antaranya di Purwakarta, Karawang, Bekasi, dan Bogor. Sebanyak 5.800 perusahaan yang diberikan izin dari kementerian," sebut Arifin, Rabu (20/5/2020).

Ke-5.800 perusahaan tersebut, tambah Arifin, tergolong industri besar yang menyerap tenaga kerja hingga sekitar 1,6 juta orang. "Secara umum industri di Jabar masih ada yang buka, ekonomi berjalan, cuma protokol kesehatan harus dijaga. Kawasan industri ada aturan, ada 58 industri yang dicabut karena tidak ikut aturan," tegas Arifin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!