Anak Aniaya Orang Tua dan Adik Akhirnya Ditangkap

Rabu, 31 Maret 2021 - 17:00 WIB
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander. SINDOnews/Tritus
MOJOKERTO - Danang Marko Pambudi (17) pelaku penganiayaan orang tua di Dusun Ngumpak, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto akhirnya diringkus polisi. Pemuda berusia 17 tahun itu ditangkap hanya beberapa jam setelah melakukan aksi penganiayaan sadis itu.

Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Dony Alexander. Ia mengungkapkan, pasca menerima laporan adanya aksi penganiayaan dini hari tadi, pihaknya langsung menerjunkan tim ke lapangan. Selain itu, petugas juga memburu pelaku pelaku penganiayaan Sugianto (52), Tatik (40) serta Dy (9) itu.

"Hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan pemeriksaan saksi, kami dapatkan informasi yang akurat. Dari itu kemudian tim kami langsung bergerak, dan alhamdulillah tersangka kami amankan," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Rabu (31/3/2021).

Saat ini pelaku tengah dibawa ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut pihaknya belum bisa memastikan apa yang melatar belakangi aksi keji yang dilakukan Danang itu. Hingga ia tega menganiaya kedua orang tua serta adiknya dengan menggunakan palu. "Kami masih dalami untuk motif, karena pelaku baru saja kita amankan. Nanti perkembangan akan kita sampaikan lebih lanjut," terang Dony.

Sementara itu Kapolsek Mojoanyar AKP Anwar Iskandar menuturkan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan satu buah palu yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya kedua orang tuanya dan adik kandungnya itu. Selain itu barang bukti lain juga sudah berhasil disita petugas. Baca: Sadis! Pemuda di Mojokerto Aniaya Orang Tua dan Adik hingga Kritis.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!