Pendukung Ricuh di Gunung Sindur, Bahar Smith Dikirim ke Nusakambangan
Rabu, 20 Mei 2020 - 11:23 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah dipindahkan dari Lapas Klas II A Gunung Sindur ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengungkapkan, pemindahan dilaksanakan Selasa (19/5/2020) tadi malam dengan pengawalan ketat polisi dan apparat lapas sesuai dengan protokol standar.
"Pemindahan tidak ada maksud lain, selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan, yang merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan," ujar Rika melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2020).
(Baca: Bahar Smith Berlebaran di Lapas Gunung Sindur, Tak Boleh Dijenguk Siapapun)
Rika menjelaskan, sejak penempatan Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, simpatisan pendukungnya berkumpul dan berkerumun, serta melakukan tindakan yang menggangu keamanan dan ketertiban Lapas. Padahal, massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkerumun sangat rentan terjadinya penyebaran COVID-19 dan telah melanggar protokol Kesehatan Penanganan COVID-19.
"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun, berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.
(Baca: Gudang Digerebek, 266 Botol Miras Disita Satpol PP Cirebon)
Rika mengungkapkan, di Gunung sindur terdapat dua lapas, masing-masing yang dihuni narapidana terorisme dan bandar narkoba. Provokasi dari pendukung Bahar Smith dikhawatirkan membuat kondisi menjadi tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban. Bahar Smith sendiri baru saja ditempatkan di Lapas Klas II A Gunung Sindur setelah ditangkap lagi pada Senin (18/5/2020) malam.
Melihat kondisi tersebut, kalapas Gunung Sindur mengajukan pemindahan Bahar Smith melalui Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat. Ditjen Pemasyarakatan menyetujui penempatan Bahar Smith untuk sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan.
"Keputusan tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan," kata Rika.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengungkapkan, pemindahan dilaksanakan Selasa (19/5/2020) tadi malam dengan pengawalan ketat polisi dan apparat lapas sesuai dengan protokol standar.
"Pemindahan tidak ada maksud lain, selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan, yang merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan," ujar Rika melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2020).
(Baca: Bahar Smith Berlebaran di Lapas Gunung Sindur, Tak Boleh Dijenguk Siapapun)
Rika menjelaskan, sejak penempatan Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, simpatisan pendukungnya berkumpul dan berkerumun, serta melakukan tindakan yang menggangu keamanan dan ketertiban Lapas. Padahal, massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkerumun sangat rentan terjadinya penyebaran COVID-19 dan telah melanggar protokol Kesehatan Penanganan COVID-19.
"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun, berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.
(Baca: Gudang Digerebek, 266 Botol Miras Disita Satpol PP Cirebon)
Rika mengungkapkan, di Gunung sindur terdapat dua lapas, masing-masing yang dihuni narapidana terorisme dan bandar narkoba. Provokasi dari pendukung Bahar Smith dikhawatirkan membuat kondisi menjadi tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban. Bahar Smith sendiri baru saja ditempatkan di Lapas Klas II A Gunung Sindur setelah ditangkap lagi pada Senin (18/5/2020) malam.
Melihat kondisi tersebut, kalapas Gunung Sindur mengajukan pemindahan Bahar Smith melalui Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat. Ditjen Pemasyarakatan menyetujui penempatan Bahar Smith untuk sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan.
"Keputusan tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan," kata Rika.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda